Nongkrong Sambil Minum Miras dan Bawa Badik, Pemuda Asal Guntung Diamankan di Jalan NPK Pelangi

BONTANG - Pemuda tanggung berinisial AR (19) diciduk petugas dari Polsek Bontang Utara, Minggu (9/3/2025) malam. Pria asal Guntung itu kedapatan minum minuman keras dan membawa badik saat nongkrong di Jalan NPK Pelangi, Loktuan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, awalnya polisi hendak membubarkan anak muda yang nongkrong dan kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras. Namun setelah dilakukan penggeledahan, ternyata polisi juga mendapati badik berukuran 28 sentimeter yang dibawa AR.
"Itu orang sudah konsumsi miras terus bawa badik juga. Dia alasan bawa badik untuk jaga-jaga. Kami amankan," ucap Iptu Lukito kepada Klik Kaltim.
Kini tersangka sudah berada di Mapolsek Bontang Utara. Menbawa senjata tajam di tempat umum tidak dibenarkan, karena khawatir bisa dipakai untuk tindak pidana kriminal. Terlebih jika sedang dalam pengaruh minuman keras.
Tersangka melanggar Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951. Polisi beranggapan sajam itu dibawa untuk hal-hal buruk.
"Ancaman 10 Tahun Penjara," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: