•   19 April 2024 -

Tak Jera Bermain Narkoba

Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Narkoba Ini Berulah Lagi

Hukum & Kriminal -
27 Juli 2020
Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Narkoba Ini Berulah Lagi RU, residivis yang ditangkap Satreskoba Polres Bontang

KLIKKALTIM.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang menangkap seorang residivis kasus pengedar sabu-sabu.

Pelaku berinisial RU (30). Tercatat sebagai warga Kecamatan Sandaran Kabupaten Berau. Dan baru bebas dari Lapas Berau 3 bulan lalu.

RU pernah dihukum dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu di Berau pada tahun 2015. Ia diganjar hukuman 4 tahun 3 bulan.

Kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suaka, RU bersama rekannya berinisial A memang jadi incaran petugas.

A merupakan warga Bontang yang dilaporkan warga karena dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu.

Penangkapan bermula, saat keduanya singgah ke rumah A di Gunung Telihan usai membeli sabu di Samarinda.

"Petugas langsung menangkap RU. Sedangkan A masih dalam pengejaran petugas karena berhasil kabur saat hendak ditangkap ," ujar AKP I Gusti, Selasa (28/7/2020).

Hasil penyelidikan, RU mengaku akan membawa sabu itu ke Berau.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan RU yakni Narkotika jenis sabu seberat 30,66 gram beserta 2 unit HP.

Sedang Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Bontang.

Terhadapnya Penyidik Polres Bontang menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar AKP Suyono.

 




TINGGALKAN KOMENTAR