•   08 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Asyik Linting Ganja; Penghuni Rusunawa Api-Api Ditangkap, Polisi Amankan 9,74 Gram Siap Edar

Hukum & Kriminal - M Rifki
18 Juli 2024
 
Asyik Linting Ganja; Penghuni Rusunawa Api-Api Ditangkap, Polisi Amankan 9,74 Gram Siap Edar Tersangka diamankan ke Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya/Ist-Polres

KLIKKALTIM.COM- Satuan Resort Narkoba Polres Bontang membekuk tersangka pengedar ganja. Dia diringkus dengan barang bukti ganja sebanyak 9,74 gram.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan tersangka berinisial PAR (25) diringkus pada Rabu (17/7/2024) kemarin.

Tersangka yang merupakan penghuni Rusunawa Api-Api ini diringkus di kamarnya dengan barang bukti 16 linting ganja siap edar. Informasi didapat dari masyarakat kemudian polisi langsung menindaklanjuti.


"Dia lagi asik di tempat tinggalnya duduk dan kami ringkus. Ganjanya sudah dilinting dan siap edar," ucap AKBP Alex Frestian.

Tersangka kemudian dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk pemasok polisi masih melakukan pendalaman. Nanti saat kasus ini sudah diungkap hingga bandarnya diringkus dan diinformasikan.

"Ancaman penjaranya 20 tahun penjara," pungkasnya.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR