•   08 October 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Wawali Bontang AH Tak Setuju Pencabutan 7 RT, Tegaskan Pernyataan Dosa Administrasi Keliru

Bontang - M Rifki
07 Oktober 2025
 
Wawali Bontang AH Tak Setuju Pencabutan 7 RT,  Tegaskan Pernyataan Dosa Administrasi Keliru Wakil Walikota Bontang Agus Haris.

BONTANG - Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menentang permintaan pencabutan atau penghapusan 7 RT di Dusun Kampung Sidrap, Kelurahan Guntung. 

Keberadaan Kampung Sidrap yang terdiri dari 7 RT memiliki kekuatan hukum. Pemkot Bontang kala itu memiliki Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kelurahan Kanaan, Gunung Telihan, Guntung, Api-Api, Gunung Elai dan Tanjung laut Indah.

Sementara Pemerintah Pusat baru mengeluarkan Permendagri Nomor 25 tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. 

"Pembentukan 7 RT tidak dibentuk dalam tiba masa tiba akal. Acuannya dalam Peraturan Daerah No. 18 tahun 2002 ," ucap Agus Haris. 

Permintaan Ketua DPRD Kutim sangat tendensius. Apalagi menuding Pemkot Bontang melakukan praktik mal administrasi. 

Sebaliknya, Pemkab Kutim diminta tidak melakukan praktik intimidasi, dan seharusnya membiarkan masyarakat Kampung Sidrap menentukan sendiri kependudukannya. 

"Kalau dipaksa pasti itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pemkab Kutim tidak boleh sewenang-wenang," sambungnya. 

Dia menekankan bahwa Keputusan MK memang memiliki kekuatan hukum tetap, Namun ada cela yang bisa ditempuh. Bahkan masyarakat juga berhak untuk kembali mengajukan permohonan untuk melakukan uji materi. 

"Masyarakat masih bisa berpeluang memperjuangkan haknya. Tidak ada istilah ruang tertutup untuk memperjuangkan keadilan," tuturnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR