Warga Kampung Sidrap Tetap Berpeluang Masuk Sekolah Negeri di Bontang, Bisa Daftar Lewat Jalur Ini
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha (kiri) saat memberikan penjelasan kepada wartawan.
BONTANG – Warga Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kabupaten Kutai Timur, tetap dapat mendaftarkan anaknya di fasilitas pendidikan milik Pemerintah Kota Bontang, baik di tingkat SD Negeri maupun SMP Negeri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha, mengakui bahwa warga Kampung Sidrap tidak dapat menggunakan jalur domisili atau zonasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Namun demikian, mereka tetap bisa mendaftar melalui jalur afirmasi maupun mutasi. Pasalnya kuota untuk jalur tersebut masih tersedia di sejumlah sekolah.
“Kalau menggunakan jalur domisili tentu tidak memungkinkan, karena mereka berasal dari luar daerah. Tapi Warga Kampung Sidrap tidak perlu khawatir,” ujar Abdu Safa Muha.
Ia menjelaskan, kuota penerimaan di setiap sekolah berbeda-beda karena disesuaikan dengan daya tampung masing-masing sekolah. Saat ini, proses SPMB tingkat SD Negeri untuk jalur domisili dan afirmasi telah dibuka. Untuk tingkat SD, kuota jalur domisili mencapai 70 persen, sedangkan di tingkat SMP Negeri sebesar 40 persen.
“Sementara untuk warga Sidrap bisa menggunakan jalur afirmasi atau mutasi,” terangnya.
Diketahui, pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait tapal batas yang menetapkan Kampung Sidrap masuk wilayah Kutai Timur, sejumlah layanan dasar masyarakat mulai dialihkan dari Kota Bontang.
Layanan tersebut meliputi bantuan sosial, fasilitas kesehatan, hingga fasilitas pendidikan. Meski demikian, Pemerintah Kota Bontang memastikan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat Kampung Sidrap.
“Tidak ada pembeda. Hanya saja warga Kampung Sidrap tidak bisa menggunakan jalur zonasi,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: