•   20 May 2024 -

Warung Sembako di Berbas Pantai Ketahuan Jual Miras, Terancam Denda Rp 1,5 Juta 

Bontang - M Rifki
21 September 2022
Warung Sembako di Berbas Pantai Ketahuan Jual Miras, Terancam Denda Rp 1,5 Juta  Polres Bontang Razia warung sembako menjual miras/ Ist - Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang menyita 10 botol minuman keras di salah satu warung sembako di Jalan Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai, pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 20.00 WITA. 

Dari hasil penjaringan itu, polisi menetapkan H (30) sebagai tersangka karena menjual dan mengedarkan miras secara ilegal. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, upaya penjaringan itu ditujukan agar mengurangi tindak pidana kriminalitas yang diakibatkan pengaruh minuman keras. 

Tersangka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal ini juga memberikan warning kepada tempat lain yang masih menjual miras secara ilegal. 

"Dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan. Ada 10 botol miras jenis bir singaraja yang diamankan," ucap AKBP Yusep Dwi Prasetiya dalam siaran persnya, Kamis (22/9/2022).

Akibatnya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. 

“Ancaman denda maksimal Rp 1,5 juta,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR