•   19 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Warga Bontang Bisa Melapor Lewat Aplikasi Ini, Tak Ditindaklanjuti TPP Pegawai Ditahan

Bontang - M Rifki
11 September 2024
 
Warga Bontang Bisa Melapor Lewat Aplikasi Ini, Tak Ditindaklanjuti TPP Pegawai Ditahan Laman pengaduan online melalui www.lapor.go.id / M Rifki- Klik Kaltim.

BONTANG- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang mensosialisasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) kepada masyarakat. Sistem pelaporan secara daring ini bisa diakses publik dan wajib ditindaklanjuti pemerintah. 

Diterangkan Sekretaris Diskominfo Bontang, Andi Hasanuddin melalui aplikasi ini warga bisa melapor via laman www.lapor.go.id. Nantinya laporan itu akan ditindaklanjuti dan diteruskan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dituju. 

Sosialisasi ini dipimpin Kepala Diskominfo Anwar Sadat didampingi Sekretaris Diskominfo Bontang Andi Hasanuddin serta pegawai PPID Pemkot, Rabu (11/9/2024).

Andi mengaku sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui alur pelaporannya. Karena selama ini laporan resmi sangat minim diterima. Sebab masyarakat lebih senang melapor melalui laman media sosial. 

Untuk itu arahan Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakilnya Najirah di setiap agenda evaluasi rutin yang disebut Lapor Pak. Dalam akses website itu tersedia 3 layanan. Pertama soal aduan, aspirasi, dan permohonan informasi publik. 

"Kami sosialisasikan kalau warga punya tempat untuk melapor. Jadi kita ingin tidak lagi warga harus mengadu di Medsos," ucap Andi Hasanuddin. 

Diskominfo Bontang juga menjamin identitas warga akan dijaga kerahasiaan. Karena di laman tersebut ada tertera pilihan nama anonim dan rahasia.

Lebih lanjut, usai ada laporan masuk. Secara berkala laporan itu akan disampaikan secara berjenjang. Kemudian akan ada konsekuensi sanksi saat terdapat aduan warga yang tidak ditindaklanjuti. 

Sanksi itu berupa tidak cairnya Tambahan Lenghasilan Pegawai (TPP). Pada 2024 ini sajay terlihat hanya ada 10 laporan warga didalam sistem tersebut. 

"Kalaucada silahkan lapor jangan segan. Kalau tidak ditindaklanjuti akan ada sanksi kepada OPD," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR