•   21 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Berita Kriminal Bontang

Warga Curiga Tamu Silih Berganti, 2 Pengedar Narkoba di Tanjung Laut Berhasil Diringkus

Bontang - M Rifki
21 Juli 2026
 
Warga Curiga Tamu Silih Berganti, 2 Pengedar Narkoba di Tanjung Laut Berhasil Diringkus Ilustrasi penangkapan narkoba di Bontang.

BONTANG - Dua pemuda asal Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan diringkus polisi karena terlibat peredaran gelap narkoba, Senin (21/7/2026) kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wiboewo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan kedua tersangka diringkus di sebuah indekos Jalan Mente, RT 003. Dua pria yang diringkus berinisial KAP (18) dan rekannya SWI (22).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas para tersangka. Pasalnya kediaman mereka silih berganti didatangi tamu tak dikenal. Saat polisi menggerebek indekos pelaku, kecurigaan itu ternyata benar karena petugas berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat total 2,64 gram. KAP dan SWI juga mengakui barang haram tersebut milik mereka.

"Mereka ini kerja sama. Mereka beli dari orang tidak dikenal dengan sistem jejak. kemudian narkoba itu dipecah untuk diecer," ucap AKP Larto.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti yang menguatkan keduanya ialah pengedar. Diantaranya timbangan digital, plastik klip beserta satu bundel plastik kosong, alat hisap (bong), pipet kaca, dan sedotan runcing.

Kemudian didapat juga uang tunai Rp150 ribu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Poco, serta sebuah kaleng berisi tempat penyimpanan peluru senapan angin.

Kini keduanya sudah berada di mapolres Bontang dan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR