Tunggu Perda Rampung, Dishub Bontang Bakal Cabut Pentil dan Lepas Ban Kendaraan yang Parkir di Trotoar
Deretan motor terparkir di trotoar Jalan Ahmad Yani, Bontang Utara. (dok)
BONTANG – Dinas Perhubungan Kota Bontang menyiapkan sanksi derek, pencabutan pentil dan ban, hingga denda bagi kendaraan yang parkir di atas trotoar. Kebijakan itu akan diterapkan setelah revisi Perda LLAJ rampung.
Kepala Dishub Bontang Topan Kurnia mengatakan sebenarnya sanksi itu telah tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2019. Namun kebijakan itu urung diterapkan karena belum ada aturan teknis penertiban. Serta minimnya sosialisasi ke masyarakat karena terbit di masa pandemi covid-19.
Agar penindakan dapat berjalan, saat ini pemkot bersama DPRD sedang menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan terbaru ini nantinya akan menjadi acuan penindakan.
“Kemungkinan akan berjalan di 2027. Kalau melanggar tidak ada toleransi,” tegas Topan, Rabu (1/7/2026).
Setelah revisi perda terbit, Dishub akan melakukan sosialiasi hingga penyediaan infrastruktur. Antara lain petugas penertiban, peralatan penertiban, serta lokasi penampungan kendaraan sitaan.
Tindakan tegas ini diperlukan agar kawasan trotoar bebas dari kendaraan, sehingga dapat digunakan dengan nyaman para pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
"Selain penindakan juga ada denda. Nah itu yang kami tunggu agar selain menertibkan juga ada PAD yang dihasilkan," tutupnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: