Jukir Bontang Mulai Setor Minimal Rp40-150 Ribu per Hari ke Kas Daerah
Parkir tepi jalan di depan Bontang Citimall. (Klik Kaltim)
BONTANG- Pendapatan parkir tepi jalan di Bontang mulai ditarik masuk ke kas daerah. Juru parkir (jukir) di sejumlah titik sepakat menyetorkan uang bagi hasil parkir kepada Pemerintah Kota Bontang mulai Agustus 2026.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang Taupan Kurnia mengatakan, besaran setoran jukir berbeda-beda, menyesuaikan tingkat keramaian di masing-masing lokasi. Nilainya berkisar Rp40 ribu hingga Rp150 ribu per hari.
Skema tersebut akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama resmi yang disiapkan Dishub Bontang. Nantinya, uang setoran jukir akan langsung masuk ke kas daerah.
"Karena kami tidak menggaji mereka. Jadi nilai setoran dilakukan per hari, nilainya Rp40 ribu-Rp150 ribu," ucap Taupan.
Sejumlah lokasi yang telah menyepakati skema tersebut di antaranya Pasar Seng Tanjung Limau, sepanjang Jalan Ahmad Yani, serta area parkir di halaman pintu masuk Bontang Kuala.
Kemudian, parkir di Jalan Jenderal Soedirman sepanjang Bontang Citimall dan Kopi Kenangan 1. Termasuk area Kopi Kenangan 2 di Jalan Ahmad Yani.
"Berbas Pantai belum. Tapi kami masih bicarakan hal itu. Kami bertahap saja," sambungnya.
Disinggung mengenai potensi pendapatan yang bisa diperoleh dari parkir tepi jalan, Taupan mengaku belum dapat menghitung secara pasti. Sebab, program kerja sama dengan jukir tersebut baru mulai berjalan.
"Kami sih optimis sampai target. Tapi kalau asumsi nanti kita lihat ya," sambungnya.
Sebelumnya, sektor parkir tepi jalan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum tergarap maksimal. Penerimaan dari objek retribusi tersebut bahkan disebut masih jauh dari potensi yang ada.
Dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD Bontang terkait PAD, Dishub mengungkapkan target penerimaan retribusi parkir dalam setahun hanya Rp110 juta.
Angka tersebut jauh di bawah potensi yang diprediksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dishub disebut berpotensi mengumpulkan pendapatan hingga Rp400 jutaan dalam kurun waktu setahun.
Dishub sebelumnya mengaku kesulitan memungut retribusi parkir di sejumlah titik keramaian. Salah satu kendalanya karena adanya jukir liar yang kerap berbenturan dengan petugas di lapangan. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: