Truk Material Diwajibkan Bak Tertutup, Melanggar Bisa Sanksi Pidana 2 Bulan

KLIKKALTIM.COM- Truk pengangkut material diminta menggunakan penutup bak. Hal itu ditujukan agar muatan mereka tidak tumpah di jalan raya.
Bahkan didalam aturan itu sudah tertuang pada Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169.
Diantaranya berbunyi Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
Baca Juga : Ada Truk Kandas, Jalan Awang Long Bontang Baru Ditutup
Kepala Dishub Bontang Akhmad Suharto pun meminta agar seluruh pemilik truk bisa mentaati aturan yang berlaku. Namun, untuk penindakan menjadi wewenang dari Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Mereka hanya bisa melakukan himbauan agar tidak kembali terulang. Karena saat terjatuh di jalan raya bisa menjadi penyebab kecelakaan bagi pengendara lainnya.
"Kami himbau sih tetap memakai penutup. Kalau batu koral kan bahaya saat tertumlah di jalan raya. Begitupun pasir bisa menyebabkan kecelakaan," kata Akhmad Suharto kepada Klik Kaltim.
Dari penelusuran Klik Kaltim, untuk sanksi bagi pelanggar yang ketahuan tidak patuh bisa dikenakan Pasal 307 UU LLAJ.
Di dalamnya tertulis Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
"Kalau penindakan itu domainnya Satlantas Polres Bontang. Kita cuman memberikan edukasi saja," tuturnya.
Klik Kaltim berusaha menghubungi Kasat Lantas Polres Bontang AKP Tony Joko Purnomo. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons sama sekali.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: