Dianggap ‘Berjasa’ Penambang Lolos dari Hukum; Kerusakan Lingkungan Tak Ditanggung, Ganti Rugi Rumah Warga Masih Menggantung
Kondisi longsoran di Kampung Timur, RT 01, Kelurahan Kanaa, Kecamatan Bontang Barat. (M Rifki - Klik Kaltim)
BONTANG- Tanggung jawab lingkungan usai eksplorasi radikal tambang galian pasir di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat tak jelas. Aktivitas bertahun-tahun tambang pasir ilegal di sana kini menyisakan tanah terkelupas yang mengancam warga saat hujan.
Sayangya, tak ada penindakan hukum atas praktik ini. Kepolisian beralasan permintaan pemerintah agar penegakan hukum mengedepankan pembinaan karena galian di sana dianggap telah 'berjasa' atas pembangunan daerah dan rumah-rumah warga.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, penegakkan hukum kemarin tidak dilanjutkan karena hasil koordinasi pemerintah agar bisa melakukan pembinaan kepada pelaku usaha tambang Galian C.
Polisi sebelumnya telah menggelar mediasi atas kejadian longsor yang menyebabkan 5 rumah warga di sana terdampak. Dari hasil pertemuan itu, para penambang diwajibkan untuk ganti rugi yang menimpa rumah warga. Sementara kerusakan lingkungan di sana tak dibebankan kepada para penambang.
"Pertimbangan kemarin Pemkot Bontang dan kami minta mereka diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi pemilik ganti rugi. Tapi nanti kami bahas ulang untuk penegakkan hukum," kata dia melalui Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Mashudi.
Ganti Rugi Tak Kunjung Lunas
Warga RT 01, Kelurahan Kanaan, Kartinem mengaku kesepakatan ganti rugi renovasi rumah belum tuntas. Pemilik tambang justru baru membayarkan separuh uang hasil ganti rugi.
Padahal perjanjian di awal mereka mengganti rugi sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah. Hanya saja kesepakatan itu dilanggar dan molor sampai akhirnya tanggul sementara jebol kemarin.
Ia mengaku masih menunggu pelunasan ganti rugi sebesar Rp5 juta dari total nilai kesepakatan Rp15 juta.
Menurutnya, hingga kini ia baru menerima pembayaran Rp10 juta. Sementara sisa pembayaran yang dijanjikan cair pada 15 April 2026 belum juga diterima.
“Belum ada. Kita tanya lewat staf kelurahan karena mereka yang menghubungi. Dijawab sama pemilik lahan katanya suruh sabar, tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: