•   30 April 2024 -

Tindaklanjuti Catatan BPK, Dinas PUPR Tagih Kontraktor Bayar Denda Proyek

Bontang - M Rifki
11 Mei 2023
Tindaklanjuti Catatan BPK, Dinas PUPR Tagih Kontraktor Bayar Denda Proyek Kepala Dinas PUPR Kota Bontang Usman/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang akan menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal denda keterlambatan proyek fisik senilai Rp 442,82 juta. 

Kepala PUPRK Bontang Usman mengaku, tidak mengingat proyek mana saja yang terkena denda akibat keterlambatan pengerjaan. 

Untuk membayar memang ada proses tahapannya. Saat ini tengah berlangsung. Apalagi mereka yang mengerjai proyek hingga awal tahun 2023.

Padahal secara waktu pengerjaan harusnya rampung di akhir 2022. Bahkan rencana aksinya juga sudah ada. Kemudian, kepada pihak ketiga juga diminta membayar denda. 

Baca Juga4 Catatan BPK untuk Pemkot Bontang, Kelebihan Bayar Proyek Hingga Sengkarut Perumda AUJ

"Saya sih lupa yah berapa. Cuman akan dipelajari. Kan pihak ketiga ini kondisi keuangan berbeda-beda. Ada yang belum membayar cuman sudah kita hubungi," terang Usman kepada Klik Kaltim, Kamis (11/5/2023). 

Catatan Klik Kaltim, untuk proyek yang terlambat diantaranya, rekonstruksi saluran drainase dan trotoar di Jalan R Suprapto, turap di Kelurahan Api-Api, turap Kelurahan Gunung Elai, dan gedung Uji KIR serta pembangunan Kantor Satpol PP. 

Baca JugaProyek Turap Bontang Rp 28 Miliar Dimenangkan Perusahaan Asal Berau

Lebih lanjut pihak kontraktor pengerjaan juga mengkonfirmasi untuk minta waktu keringanan pembayaran denda. Mereka yang terlambat juga biasanya karena belum selesai pengerjaanya. Namun, di awal tahun kemarin juga sudah selesai. 

Bahkan PUPRK Bontang juga mengakui masih ada proyek yang ada sisa pembayaran yang dilakukan pada APBD Perubahan 2023 ini. 

"Kalau kontraktornya ada uang mebayar denda mungkin bisa. Kalau tidak kan paling menunggu sisa pembayaran di APBD Perubahan," sambungnya. 

Dikonfirmasi terpisah Wakil Wali Kota Bontang Najirah sudah mengintruksikan jajarannya untuk cepat menyelesaikan catatan dari BPK. 

Durasi waktunyang diberikan selama 60 hari ke depan. Dengan begitu, proses seluruh evaluasi akan dibahas dan diselesaikan. 

"Iya kami langsung proses. Semua catatan ditindaklanjuti," singkat Najirah.




TINGGALKAN KOMENTAR