•   29 April 2024 -

Opini WTP

4 Catatan BPK untuk Pemkot Bontang, Kelebihan Bayar Proyek Hingga Sengkarut Perumda AUJ

Bontang - M Rifki
10 Mei 2023
4 Catatan BPK untuk Pemkot Bontang, Kelebihan Bayar Proyek Hingga Sengkarut Perumda AUJ Wakil Wali Kota Bontang Najirah didampingi Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam meneken penyerahan LHP TA 2022 dari BPK/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Walaupun menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim, Pemkot Bontang tetap menerima 4 catatan dari BPK. 

BPK memberi 4 catatan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkot Bontang tahun anggaran 2022. 

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono di dalam siaran persnya mengatakan, untuk catatan terdapat enam wilayah di Kaltim, termasuk Bontang . 

Baca JugaPemkot Bontang Raih Opini WTP dari BPK, 9 Kali Berturut-turut

Adapun catatan tersebut meliputi, kekurangan volume belanja modal dan belanja pemeliharaan, mengakibatkan kelebihan bayar senilai Rp 371,77 juta. 

Kemudian ada juga denda keterlambatan pekerjaan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) belum dikenakan. Sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah secara tepat waktu. Tertundanya penerimaan daerah minimal sebesar Rp 422,82 juta. 

Ketiga, ketetapan nilai piutang PBB-P2 belum dilaksanakan secara memadai. Sehingga piutang PBB-P2 tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp 5,883 miliar. 

Terakhir, soal pengelolaan investasi jangka panjang pada Perumda-AUJ dan anak perusahaan belum memadai. Sehingga nilai penyertaan modal Pemkot Bontang pada Perumda-AUJ (31/12/2022) belum menggambarkan kondisi sebenarnya. 

"Sebelum diserahkan BPK telah meminta tanggapan. Termasukrencana aksinya. Semoga bisa segera ditindaklanjuti," tutur Kepala BPK Perwakilan Kaltim Agus Priyono. 

Baca Juga Pemkot Bontang Terima Opini WTP, Agus Haris : Bukti Pemerintah ‘On The Track’

Lebih lanjut, Kepala Perwakilan BPK Kaltim juga memberikan selamat atas capaian hasil Pemerintah Daerah yang telah mempertahankan kualitas LKPD. 

Kedepannya BPK meminta seluruh daerah menindaklanjuti  catatan hasil temuan selama 60 hari ke depan. Sesuai  dengan Pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

"Catatan itu tidak mempengaruhi kewajaran atas pengecualiaan LKPD," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR