•   30 March 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Teruntuk Warga Bontang, Begini Cara Ajukan Dokumen Kependudukan Secara Online di Platform Pondok Pasilan

Bontang - Asriani
30 Maret 2026
 
Teruntuk Warga Bontang, Begini Cara Ajukan Dokumen Kependudukan Secara Online di Platform Pondok Pasilan Bimtek Inplementasi aplikasi Pondok Pasilan bagi petugas Operator Disdukcapil

Bontang - Pengajuan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), melalui platform Pondok Pasilan alias Pelayanan Online Dokumen Pencatatan Sipil dan Kependudukan kini semakin mudah dan praktis. 

Warga cukup log in ke website, memilih layanan, mengisi formulir, hingga mengunggah dokumen pendukung secara online.

Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman melalui Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan pemohon adalah mengakses laman pondokpasilan.bontangkota.go.id dan masuk ke akun masing-masing.

“Setelah log in, pengguna bisa klik tanda tambah atau simbol ‘+’ untuk memilih jenis layanan adminduk yang dibutuhkan,” ujarnya, Senin (30/03/2026).

Selanjutnya, pemohon diminta memilih menu layanan yang tersedia, lalu mengisi formulir online sesuai data yang diminta. 

"Dokumen pendukung juga wajib diunggah sebagai syarat pengajuan," tambahnya.

Setelah seluruh data dikirim, permohonan akan masuk tahap verifikasi oleh petugas Disdukcapil. Jika terdapat kesalahan atau kekurangan berkas, sistem akan memberikan notifikasi penolakan disertai keterangan untuk perbaikan.

“Permohonan yang belum sesuai akan dikembalikan agar bisa dilengkapi oleh pemohon,” jelas dia.

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan disetujui, operator akan mengunggah dokumen ke aplikasi Pondok Pasilan. Pemohon kemudian dapat mengunduh dan mencetak dokumen tersebut secara mandiri. (lihat gambar di bawah untuk cara lengkap)

Melalui layanan Pondok Pasilan ini, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen seperti Kartu Keluarga, surat pindah, akta kelahiran, akta perkawinan, hingga akta perceraian tanpa harus datang ke kantor. 

"Disdukcapil berharap layanan ini dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan ke masyarakat," jelas Muhammad Thamrin.






TINGGALKAN KOMENTAR