•   11 April 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Disdukcapil Rencanakan Launching Pondok Pasilan Bulan Ini 

Bontang - Asriani
11 April 2026
 
Disdukcapil Rencanakan Launching Pondok Pasilan Bulan Ini  Warga dibimbing menggunakan layanan Pondok Pasilan di Kantor Disdukcapil Bontang

Bontang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang merencanakan peluncuran aplikasi layanan digital Pondok Pasilan pada pertengahan April 2026. 

Aplikasi ini digadang-gadang menjadi pintu masuk layanan administrasi kependudukan (Adminduk) berbasis online bagi masyarakat.

Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Syamsu Wardi menyebut, jadwal launching sementara ditargetkan pada 15 April 2026. 

Namun, kepastian pelaksanaan masih menyesuaikan agenda Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, termasuk ketersediaan waktu kepala daerah dan jajaran pejabat lainnya. 

“Masih rencana, kami lihat perkembangan dan jadwal pemerintah kota. Kalau memungkinkan, kami launching tanggal 15 April,” ujarnya.

Syamsu Wardi menjelaskan, peluncuran aplikasi ini tidak hanya seremoni, tetapi juga menjadi momentum sosialisasi kepada masyarakat. Beberapa perwakilan akan diundang, mulai dari ketua RT, pihak kelurahan, hingga unsur masyarakat adat.

“Launching ini sekaligus pengenalan bahwa layanan Disdukcapil sekarang sudah bisa diakses secara online,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pondok Pasilan dirancang untuk mempermudah warga dalam mengurus berbagai dokumen tanpa harus datang langsung ke kantor.

"Ke depan, layanan administrasi kependudukan di Bontang akan diarahkan secara bertahap ke sistem digital," jelas Syamsu Wardi.

Sebagai informasi, untuk menggunakan aplikasi Pondok Pasilan, masyarakat dapat mengakses laman pondokpasilan.bontangkota.go.id atau memindai barcode yang telah disediakan di platform tersebut.

Adapun jenis layanan yang tersedia cukup lengkap, mulai dari pembuatan akta kelahiran, akta kematian, akta perceraian, akta perkawinan, pindah datang, hingga pencetakan KTP elektronik, kartu keluarga, dan KIA. Termasuk juga layanan perubahan biodata atau alamat serta permohonan kemitraan.

"Kecuali cetak KTP dan KIA harus ke kantor, karena blanko KTP ada di kantor ataupun di MPP. Kalau untuk cetak KIA bisa di kantor, MPP dan Kecamatan," jelasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR