•   08 April 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Layanan Kependudukan Pondok Pasilan Bisa Diakses 24 Jam Selama Sepekan

Bontang - Asriani
08 April 2026
 
Layanan Kependudukan Pondok Pasilan Bisa Diakses 24 Jam Selama Sepekan Warga yang mengakses Platform Pondok Pasilan melalui smartfon di Kantor Disdukcapil Bontang.

Bontang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, pastikan Pelayanan Online Dokumen Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Pondok Pasilan) bisa diakses sepekan penuh. 

Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Syamsu Wardi menjelaskan, aplikasi Pondok Pasilan bebas diakses masyarakat yang mengajukan permohonan layanan kapan saja tanpa dibatasi jumlah pengguna dalam satu hari.

“Misalnya dalam satu hari, tidak ada batasan berapa orang yang mengakses atau melakukan pengajuan. Jadi untuk saat ini, mengakses Pondok Pasilan dan memohon pelayanan itu tidak terbatas,” ungkapnya saat ditemui, Kamis (2/04/2026).

Dirinya menjelaskan, sistem layanan Pondok Pasilan dibuka selama 24 jam dalam tujuh hari. Artinya, masyarakat tetap dapat mengakses layanan bahkan di luar hari kerja, termasuk akhir pekan. Namun demikian, proses verifikasi dan penyelesaian permohonan tetap mengikuti jam kerja.

Menurutnya, setiap permohonan yang masuk di luar hari kerja akan tetap terekam dalam sistem, namun baru diproses pada hari kerja berikutnya. 

"Kalau hari Minggu masyarakat mengakses dan mengajukan layanan, itu tetap masuk. Tapi akan kami proses pada hari Senin," tambah dia.

Hal ini disebabkan Disdukcapil Kota Bontang, masih terintegrasi dengan sistem pusat, yakni Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang beroperasi di hari kerja. 

Lanjut Syamsu Wardi beberkan, bahwa seluruh layanan dalam Pondok Pasilan bersifat terpadu atau all in one. 

Setiap permohonan yang masuk akan diproses berdasarkan sistem antrean tanpa ada pemilahan jenis layanan oleh operator.

“Semua operator harus siap menangani berbagai layanan, baik itu administrasi kependudukan, akta kelahiran, akta kematian, maupun pindah data. Tidak ada lagi pembagian khusus,” terangnya.






TINGGALKAN KOMENTAR