•   24 January 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Ternyata ASN yang Terjerat Kasus Penipuan di Pinrang; Seorang Guru di Bontang, Bukan Tanggungan Pemkot

Bontang - M Rifki
23 Januari 2025
 
Ternyata ASN yang Terjerat Kasus Penipuan di Pinrang; Seorang Guru di Bontang, Bukan Tanggungan Pemkot Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati (Klik Kaltim/ M Rifki).

BONTANG- Pemerintah Kota Bontang membantah adanya informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)nya terlibat kasus penipuan di Pinrang Sulawesi Selatan 

Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan, setelah ditelusuri rupanya oknum berinisial An yang viral di media merupakan ASN Pemprov Kaltim. 

Sebab, dia mengajar di salah satu SMK di Bontang. Secara aturan pembinaan untuk ASN tingkat Menengah ke atas atau kejuruan berada di tanggung jawab Provinsi Kaltim. 

"Setelah informasi itu beredar kami tim langsung menelusuri. Kemudian didapat fakta kalau dia bukan ASN Bontanng. Tapi Pemprov Kaltim," ucap Aji Erlynawati kepada Klik Kaltim. 

Melalui Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sudah menerangkan hasil temuan itu secara lisan ke PPNS Pemprov Kaltim. 

Kemudian kewenangan penindakan berada pada tanggungjawab mereka sebagai pembina ASN yang mengajar di tingkatan SMK. 

"Kami telah menyampaikan perihal fakta penangkapan oknum AN ini secara lisan pada PPNS Pemprov Kaltim untuk dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai aturan yag berlaku bagi ASN," sambungnya. 

Diketahui, Seorang warga Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial NU (44) menjadi korban penipuan haji khusus furoda oleh ASN perempuan dari Bontang berinisial An (48). Tersangka terungkap tidak memiliki travel untuk memberangkatkan korban.

“Kami telah menangkap tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan haji khusus furoda,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan

Penipuan bermula saat korban mendapatkan informasi dari keluarga tersangka bahwa tersangka mempunyai travel dan bisa memberangkatkan jemaah melalui program haji khusus furoda dengan harga Rp160 juta. Korban pun percaya dan mentransfer uang panjar sebanyak Rp100 juta.

“Korban mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening terduga pelaku dan sisanya sebanyak Rp60 juta akan dibayarkan setelah paspor dan visa korban telah selesai,” jelasnya.

Namun ternyata proses pemberangkatan tidak kunjung terjadi seperti yang telah dijanjikan oleh tersangka. Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pinrang.
“Sampai dengan waktu yang dijanjikan, terduga pelaku yang merupakan ASN di Pemkot Bontang ini tidak menepati janji sehingga korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut,” paparnya.

Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi sehingga akhirnya menetapkan An sebagai tersangka. Dia pun ditangkap di Bontang, pada Senin (20/1).






TINGGALKAN KOMENTAR