•   12 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Terancam Disita, Pemkot Bontang Siapkan Bukti Kapal RoRo Aset Daerah

Bontang - M Rifki
11 Juli 2026
 
Terancam Disita, Pemkot Bontang Siapkan Bukti Kapal RoRo Aset Daerah Wakil Wali Kota Agus Haris.

BONTANG - Ancaman penyitaan Kapal Bontang Express 2 jadi perhatian Pemkot Bontang. Wakil Wali Kota Agus Haris (AH) menginstruksikan tim inventarisasi aset menyiapkan data kuat untuk dibawa ke persidangan.

AH menegaskan bahwa kapal jenis roll-on/roll-off (RoRo) tersebut adalah milik Pemda. Pasalnya transportasi itu dibeli menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkot ke PT Bontang Transport.

"Saya sudah perintahkan tim untuk melakukan inventarisasi. Kalau kapal itu disita, Pemkot yang merugi," ucap Agus Haris. 

Di sisi lain, Agus Haris menegaskan Pemkot tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Maka dari itu Perumda AUJ diminta melampirkan data dan fakta yang kuat di ruang persidangan, sehingga dapat memenangkan gugatan.

"Perumda juga harus siapkan buktinya. Kami siap untuk menerima hasil putusan yang sedang berlangsung," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, Perumda AUJ Bontang melayangkan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri. Bahkan induk BUMD itu menggugat anak perusahaannya PT Bontang Transport dan mitra kerjanya PT Glora Kaltim. 

Perumda AUJ menuntut Bontang Transport dan Glora Kaltim lantaran kesepakatan damai keduanya merugikan Perumda. Sebab, di dalam kesepakatan tersebut mewajibkan Perumda AUJ membayar denda puluhan miliar dan penyitaan KM RoRo. 

Kuasa hukum Perumda AUJ AUJ Zuchli Imran Purta mengatakan, putusan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bertentangan dengan aturan. 

Sebab, di dalam UU Nomor 1/2014 Tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan dilarang melakukan penyitaan aset negara oleh pihak manapun, kendati aset tersebut dikelola oleh pihak ketiga. 

Dengan dalil tersebut, tak dibenarkan setiap pihak manapun untuk melakukan penyitaan atas KM RoRo. Sehingga, dalam agenda ini, lanjut Imran, pihaknya memberikan bukti kepemilikan atas KM RoRo yang disengketakan. 

"Jelas permintaan mereka tidak masuk diakal. Karena Kapal Roro tidak bisa disita. Itu kan aset negara dalam hal ini Pemkot Bontang," ucap Zuchli Imran Purta.






TINGGALKAN KOMENTAR