Perumda AUJ Melawan; KM RoRo Tak Bisa Disita karena Aset Negara, PT Global Sebut Hanya Ulur Waktu
Kuasa Hukum PT Perumda AUJ Zuchli Imran saat menggelar jumpa pers seusai sidang di PN Bontang, Kamis (9/7/2026)
BONTANG- Sidang gugatan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang kepada anak perusahaannya PT Bontang Transport dan mitra kerjanya PT Glora Kaltim memasuki agenda pembuktian, di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (9/7/2026).
Sebelumnya, Perumda AUJ menuntut Bontang Transport dan Glora Kaltim lantaran kesepakatan damai keduanya merugikan Perumda. Sebab, di dalam kesepakatan tersebut mewajibkan Perumda AUJ membayar denda puluhan miliar dan penyitaan KM RoRo.
Kuasa hukum Perumda AUJ AUJ Zuchli Imran Purta mengatakan, putusan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bertentangan dengan aturan. Sebab, di dalam UU Nomor 1/2014 Tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan dilarang melakukan penyitaan aset negara oleh pihak manapun, kendati aset tersebut dikelola oleh pihak ketiga.
Dengan dalil tersebut, tak dibenarkan setiap pihak manapun untuk melakukan penyitaan atas KM RoRo. Sehingga, dalam agenda ini, lanjut Imran, pihaknya memberikan bukti kepemilikan atas KM RoRo yang disengketakan.
"Jelas permintaan mereka tidak masuk diakal. Karena Kapal Roro tidak bisa disita. Itu kan aset negara dalam hal ini Pemkot Bontang," ucap Zuchli Imran Purta.
Imran menambahkan, apabila pemerintah kalah dalam gugatan masih memiliku impunitas, yakni pembayaran diambil dari APBD namun dengan nominal bersifat sukarela.
Lebih lanjut, Imran mengatakan, sidang akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Sidang selanjutnya akan dilakukan pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum PT Glora Kaltim Ngabidin Nurcahyo mengatakan, proses gugatan yang dilayangkan Perumda AUJ hanya mengulur waktu eksekusi penyitaan Kapal Roro Bontang Express II.
Menurutnya hasil putusan BANI tertuang Grosse Akta Kapal KMP. Bontang Exspres II No.379 tanggal 14 Agustus 2002 merupakan milik PT Bontang Transport.
"Proses eksekusi menunggu waktu saja ini. Gugatan ini hanya ingin menunda-nunda saja. Klien kami jelas dasar putusannya. Kalau Kapal itu bukan aset negara," terang Ngabidin.
Sebelumnya diberitakan Polemik pengelolaan Kapal Roro milik Pemkot Bontang lagi-lagi mencuat ke publik. Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perumda AUJ) mengugat anak perusahaannya PT Bontang Transport dan rekanannya PT Glora Kaltim di Pengadilan Negeri Bontang.
Berdasarkan Putusan BANI Register. No.28/ARB/BANI-SBY/V/2011 tanggal 10 Agustus 2011. Bahwa yang merupakan sita jamina atas putusan tersebut adalah Grosse Akta Kapal KMP. Bontang Ekspres II No.379 tanggal 14 Agustus 2002.
Kemudian dalam putusan lainnya, PT Bontang Transport diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,012 miliar kepada PT Glora Kaltim. Jika tidak dibayar, maka terdapat denda Rp10 juta per hari. Hal itu membuat denda melonjak hingga lebih Rp56 miliar, karena belum dibayarkan hingga saat ini.
Berdasarkan dua putusan BANI itu, PT Glora Kaltim mengajukan gugatan perdata ke PN Bontang pada 2020. Gugatan itu menghasilkan akta perdamaian yang ditandatangani kuasa hukum PT Glora Kaltim, PT Bontang Transport, dan Kabag Hukum Pemkot Bontang.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: