•   04 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Berita Bontang Hari Ini

Perumda AUJ Menunggak Pajak Reklame Rp 768 Juta Sejak 2024; Perusahaan Minta Utang Dihapus

Bontang - M Rifki
04 Juli 2026
 
Perumda AUJ Menunggak Pajak Reklame Rp 768 Juta Sejak 2024; Perusahaan Minta Utang Dihapus Perumda AUJ pengelola videotron di Simpang Ramayana menunggak pajak sejak 2024. (Klik Kaltim)

BONTANG- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) menunggak pembayaran pajak reklame ke Pemerintah Kota Bontang senilai Rp 768 juta sejak 2024 lalu. 

Mirisnya, alih-alih membayar pajak perusahaan plat merah ini justru minta agar hutang dihapus namun ditolak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Kepala Bapenda Natalia Trisnawati mengatakan, surat yang dilayangkan itu tidak bisa disetujui. Perumda AUJ diminta untuk tetap membayar tunggakan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Solusi yang disepakati Perumda AUJ bisa membayar hutang dengan cara mencicil. Bapenda mencatat ada 38 Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang ditunggak.

Lokasi reklame atau videotron yang wajib membayar pajak terletak di Simpang 3 Ramayana, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. 

 "Kemarin Perumda AUJ memang mengajukan surat penghapusan pajak. Tapi mereka harus tetap membayar. Ini mereka sudah mulai mengangsur," ucap Natalia. 

Lebih lanjut, Bapenda akan terus melakukan pendampingan ke Perumda AUJ agar menjalankan kewajiban mereka untuk membayar pajak. 

Perumda AUJ dan Bapenda Bontang telah bersepakat melakukan pelunasan pembayaran hingga 2 tahun ke depan. Dengan nominal angsuran yang telah disepakati secara bersama. 

"Kami akan kawal. Sampai nanti tunggakan semua dibayar lunas," tuturnya.

Klik Kaltim, berusaha mengkonfirmasi Direktur Perumda AUJ Bontang Abdu Rahman. Tetapi hingga berita ini terbit belum mendapatkan respon.






TINGGALKAN KOMENTAR