•   20 April 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tak Punya Biaya Bayar Uji Lab Mandiri, Nelayan Berharap Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencemaran

Bontang - M Rifki
19 April 2025
 
Tak Punya Biaya Bayar Uji Lab Mandiri, Nelayan Berharap Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencemaran Limbah yang diduga dibuang oleh PT EUP dan mengakibatkan ikan di perairan Bontang mati massal. (Istimewa).

BONTANG - Nelayan di Santan menyerahkan kasus dugaan pencemeran PT EUP kepada pihak berwajib. Mereka berharap kasus ini bisa terungkap secara tuntas.

Ketua Forum Santan Bersatu (FSB) Adi Rahman mengatakan, nelayan tak mampu melakukan uji lab tandingan karena biayanya cukup tinggi. Diperlukan anggaran sekira Rp20 juta untuk satu kali uji lab.

Belum lagi para nelayan harus menelan pil pahit pasca insiden ikan mati massal di Maret 2025, sejak saat itu hasil tangkapan menurun drastis.

"Kami serahkan saja ke Polisi. Berharap bisa untuk penegakan hukumnya. Kalau uji mandiri biayanya mahal," ucap Adi Rahman kepada Klik Kaltim.

Terkait dengan hasil Uji Laboratorium DLH yang menyatakan PT EUP tidak mencemari lingkungan, Adi meminta perusahaan tetap menjalankan komitmen dalam pemberdayaan masyarakat. Sebab hal tersebut menjadi kewajiban perusahaan. Warga pun juga akan mengawasi setiap aktivitas perusahaan.

“Tidak melulu, mencari terbukti atau tidaknya. Terpenting ialah mencari keberpihakan negara atas kehidupan warga di sekitar perusahaan,” tuturnya.

Kemudian, catatan kritis lainnya ialah warga meminta Pemerintah setempat bisa membuat perlindungan wilayah tangkap nelayan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Provinsi Kalimantan Timur. Masyarakat dalam hal ini juga membangun kekuatan berdasarkan ancaman kehilangan wilayah tangkap akibat industri.

"Solidaritas nelayan bontang lestari dan santan mendorong upaya kolaborasi bersama para pihak terkiat untuk melakukan upaya mitigasi agar persoalan yang mengancam ekosistem lingkungan tidak terjadi lagi dan melakukan upaya pemulihan lingkungan. Sehingga kedudukan masyarakat tidak terpinggirkan," katanya.

Diketahui kasus dugaan pencemaran limbah di polisi saat ini sudah sampai tahap penyelidikan. Polisi beberapa waktu lalu pun turun untuk mengambil uji sampling dengan melibatkan masyarakat.

"Sehari pasca audiensi polisi ambil uji sampling. Di sana kami kasih juga air yang didapat pas ada tumpahan limbah," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT EUP masih bergulir. Sat Reskrim Polres Bontang mulai melakukan penyelidikan dan telah memeriksa 6 saksi. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, penyelidikan ditujukan mengungkap peristiwa pidana akibat aktivitas Industri yang merugikan masyarakat.

Sejauh ini polisi sudah memeriksa 6 orang saksi. Baik dari manajemen PT Energi Unggul Persada (EUP), nelayan, dan pihak yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pencemaran tersebut.

Bahkan polisi juga sudah menyebarkan undangan pemanggilan ke saksi tambahan. Baik pihak kelurahan Bontang Lestari, Desa Santan Ilir, dan Kecamatan Marangkayu.

"Kalau soal dugaan kasus pencemaran tetap dilanjutkan. Ini tim penyidik tengah bekerja," ucap AKP Hari Supranoto kepada Klik Kaltim.

Hasil Uji Lab, DLH Bontang: PT EUP Tak Terbukti Cemari Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup Bontang telah menerima hasil uji laboratorium sampling air atas dugaan pencemaran lingkungan PT Energi Unggul Persada (EUP). Kepada Klik Kaltim, Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo mengatakan, hasil sampling dari PT Laboratorindo Kaltim itu keluar pada Kamis (17/4/2025) lalu. 

Mengacu pada hasil lab yang menggunakan 30 paremeter ukuran dengan perbandingan nilai ambang batas, tidak ditemukan pencemaran lingkungan oleh PT EUP Bontang. 

"Semua di bawah nilai ambang batas. Jadi tudingan pencemaran tidak terbukti. Samplingnya di 3 tempat. Titik penataan 1,2 dan titik outfile," ucap Heru kepada Klik Kaltim, Sabtu (19/4/2025). 

Namun berdasarkan data yang sama, DLH menemukan tingkat kecerahan air laut tidak memenuhi ambang batas peruntukan biota coral dan lamun. Sampling yang ditemukan ini berada pada titik dekat kawasan mangrove. 

Dari nilai baku mutu seharusnya kecerahan berada di angka 3. Sementara dari 3 titik laboratorium seluruhnya di atas angka 3. Mulai dari 3,2 hingga 3,7. (Download Hasil uji lab di sini)

Kata dia, hasil uji lab tersebut sudah disampaikan ke Wali Kota Neni Moerniaeni, Wakilnya Agus Haris serta Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam. Selanjutnya, hasil pengujian ini juga akan disampaikan ke DLH Kaltim. 

"Nanti kami laporkan hasil pengujiannya ke DLH Provinsi Kaltim," pungkasnya. (*)

 






TINGGALKAN KOMENTAR