PT EUP dan 3 Rumah Sakit Dapat Properda Merah; Neni Minta DLH Beri Pendampingan

BONTANG- Hasil penilaian pengelolaan lingkungan hidup (Properda) 2024-2025 dari Provinsi Kaltim yang memberikan rapor merah kepada perusahaan dan rumah sakit mendapat atensi Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan pendampingan bagi perusahaan dan Rumah Sakit yang mendapatkan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup (Properda) periode 2024–2025 tingkat Provinsi Kaltim.
Neni Moernaeni mengatakan, penilaian pengelolaan lingkungan harus dikedepankan. Apalagi ini menyangkut penilaian yang krusial.
Untuk perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP) sudah sepatutnya patuh dengan mandat dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Sebagai kota industri, Bontang ini tidak alergi terhadap investor, tetapi perusahaan harus mengikuti regulasi yang ada.
"Harus ada pendampingan. Saya coba akan periksa. Ini jadi perhatian agar bisa membenahi persoalan itu," ucap Neni Moernaeni kepada awak media, Minggu (6/7/2025).
Lebih lanjut, untik fasilitas kesehatan Neni meminta agar semua dokumen yang menjadi catatan Properda bisa ditindaklanjuti agar tak menjadi penghalang untuk Rumah sakit beroperasi di Bontang. "Nah ini yang fasilitas kesehatan harus ditindaklanjuti segera," sambungnya.
Diketahui Bontang memoliki 4 Properda Kaltim dengan kategori merah. Diantaranya PT EUP yang beroperasi di Bontang Lestari. Kemudian 3 Rumah Sakit diantaranya RSUD Taman Husada, RS Amalia, dan RS Yabis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Heru Triatmojo mengatakan, untuk 3 rumah sakit ini mendapatkan beberapa catatan untuk disempurnakan.
RSUD Taman Husada misalnya insulator yang dimiliki belum berizin. Hanya karena itu RSUD harus mendapatkan penilaian merah.
Begitu juga dengan RS Amalia yang belum mengantongi izin pengelolaan limbah Berbahaya dan Beracun (B3). Sedangkan RS Yabis juga mendapat raport merah akiba persoalan administrasi.
DLH juga meminta Pemerintah Provinsi Kaltim mendorong agar pengurusan izin Limbah B3 bisa di daerah. Sedangkan saat ini proses pengurusan harus ke Pemerintah Pusat.
"Semua hanya karena persoalan administrasi. Kemudian semua administrasi itu sedang diurus. Kalau penilaian ada yang tidak lengkap hasilnya merah," ucap Heru
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: