•   31 March 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tak Perlu ke Kantor, Ini Langkah Pelayanan Online Dokumen Pencatatan Sipil dan Kependudukan di Disdukcapil

Bontang - Asriani
30 Maret 2026
 
Tak Perlu ke Kantor, Ini Langkah Pelayanan Online Dokumen Pencatatan Sipil dan Kependudukan di Disdukcapil Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin (tengah) saat pelaksanaan Bimtek bagi operator program Pondok Pasilan.

Bontang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus mendorong kemudahan layanan administrasi kependudukan melalui platform Pondok Pasilan alias Pelayanan Online Dokumen Pencatatan Sipil dan Kependudukan di Disdukcapil. 

Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman melalui Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin menyampaikan, masyarakat kini bisa mengurus dokumen secara online tanpa harus datang ke kantor. 

Kata dia, proses pendaftaran akun Pondok Pasilan cukup mudah dan bisa dilakukan melalui perangkat masing-masing.

"Semuanya dibuat untuk memberikan kemudahan dalam mengakses layanan adminduk. Cukup daftar akun, semua pengurusan dokumen bisa dilakukan dari rumah,” ungkapnya, Senin (30/03/2026).

Ia sampaikan, langkah pertama, masyarakat diminta membuka browser di perangkat masing-masing, lalu mengunjungi situs resmi Pondok Pasilan. Setelah itu, klik menu “Daftar Disini” untuk memulai proses pendaftaran akun.

Selanjutnya, pengguna diminta mengizinkan akses kamera pada perangkat. Hal ini diperlukan untuk proses verifikasi identitas. 

"Setelah itu, isi seluruh kolom data diri yang tersedia dengan lengkap dan benar," jelasnya.

Setelah itu, pengguna juga diwajibkan mengunggah foto KTP, foto diri, serta swafoto (selfie) dengan KTP sebagai bagian dari validasi data. Jika seluruh data sudah terisi, centang pernyataan persetujuan, lalu kirim pendaftaran.

“Setelah itu, akun akan diverifikasi oleh petugas kami. Jika sudah terverifikasi, masyarakat bisa langsung login dan mengakses dashboard untuk mengajukan berbagai layanan adminduk,” terang Muhammad Thamrin. 

Layanan online Disdukcapil, lanjutnya, dibuat dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi administasi kependudukan. 

Beberapa tujuan utama pembuatan layanan online tersebut, diantaranya untuk fisiensi dan Kemudahan (E-Government), dengan memberikan akses layanan kependudukan yang cepat, mudah, dan efisien, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil alias menghemat waktu dan biaya.

Kemudian, optimalisasi jangkauan pelayanan, seperti memudahkan masyarakat, termasuk di wilayah yang jauh atau terpencil, untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan Akta Kelahiran secara mandiri melalui smartphone atau website.

Selanjutnya, percepatan kepemilikan Dokumen, seperti mempercepat proses penerbitan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) agar seluruh warga negara memiliki dokumen resmi.

Transformasi Digital atau Dukcapil Go Digital. Dukcapil Go Digital ini mengubah sistem konvensional menjadi digital untuk meningkatkan keamanan dan keaslian arsip dokumen kependudukan. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR