•   19 April 2024 -

Tak Ditahan, Penjual Miras yang Jualan di Bulan Puasa Dihukum Bayar Rp 500 Ribu

Bontang - M Rifki
31 Maret 2023
Tak Ditahan, Penjual Miras yang Jualan di Bulan Puasa Dihukum Bayar Rp 500 Ribu Barang bukti hasil sitaan petugas saat operasi pekat beberapa waktu lalu dihadirkan di pengadilan/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Hakim Pengadilan Negeri Bontang telah memutus perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penjualan Minuman Keras (Miras) yang beberapa waktu lalu diungkap polisi. 

Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan, sidang tipiring berlangsung pada Selasa (28/3/2023) lalu. 

Untuk terdakwa Muhammad Rezki penjual miras di Jalan Diponegoro, Berbas Pantai dikenakan denda Rp 500 ribu dengan barang bukti sebanyak 6 botol bir. 

Bernasib sama terdakwa Parman yang menjual miras di Jalan Jendral Soedirman juga terkena hukuman tipiring dengan denda Rp 500 ribu. Dengan barang bukti 6 botol bir putih. 

Sedangkan terdakwa terakhir Andi Idhol yang kedapatan menjual miras di Kelurahan Berbas Pantai terkena denda Rp 475 ribu. 

Baca JugaJual Miras di Bulan Puasa, 3 Pemilik Toko Kelontong di Bontang Jadi Tersangka

"Mereka wajib membayar denda atau mengganti subsider penjara selama 7 hari. Keputusan itu sudah inkrah bagi tiga terdakwa tipiring," kata Ngurah Manik dalam siaran persnya, Jumat (31/3/2023). 

Diberitakan sebelumnya Polres Bontang melakukan razia peredaran minuman keras (Miras) pada Sabtu (25/3/2023) malam dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2023. 

Dari hasil operasi didapati beberapa pemilik warung masih menjual miras saat momentum bulan suci Ramadhan 1444 Hijrah. 

Baca JugaKedapatan Jual Miras, 5 Pemilik Warung di Bontang Didenda Rp 1,5 Juta

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, mereka yang didapat akan diproses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Sebanyak 3 toko kelontong didapat menjual miras. Total ada 16 botol bir hitam merk Singaraja yang disita polisi sebagai barang bukti. 

"Terhadap tersangka polisi mengenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol,"tutur AKBP Yusep Dwi Prasetiya.




TINGGALKAN KOMENTAR