•   13 August 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sindikat Penipuan di Lapas Bontang; Ahli Sarankan Bentuk Tim Investigasi Internal

Kaltim - M Rifki
13 Agustus 2026
 
Sindikat Penipuan di Lapas Bontang; Ahli Sarankan Bentuk Tim Investigasi Internal Situasi Blok Nusantara III di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Bontang.

BONTANG– Temuan investigasi Klik Kaltim terkait dugaan aktivitas sindikat penipuan yang dilakukan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang dinilai perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi pengelola pemasyarakatan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Samarinda, Dr. Ulil Amri mengatakan jika seluruh temuan dalam investigasi tersebut benar, maka aktivitas narapidana yang menjalankan aksi penipuan dari dalam lapas tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai sistem pemasyarakatan.

Menurut Ulil, narapidana memiliki kewajiban menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Sementara itu, lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi pembinaan, pengamanan, dan pengawasan terhadap warga binaan.

“Jika benar uraian dalam investigasi itu terjadi, maka narapidana melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan menghina sistem pemasyarakatan,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut juga perlu dilihat dari sisi pengawasan internal. Menurutnya, petugas pemasyarakatan tidak hanya berpotensi dinilai lalai, tetapi juga dapat muncul dugaan adanya pembiaran apabila aktivitas ilegal berlangsung tanpa terdeteksi.

Pasalnya, pengawasan dan penjagaan terhadap warga binaan merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi lembaga pemasyarakatan.

Ulil menyebut kondisi tersebut dapat mencederai kepercayaan terhadap sistem pemasyarakatan. Bahkan, jika tidak segera dievaluasi, muncul anggapan bahwa lapas justru menjadi tempat yang aman bagi narapidana untuk menjalankan kejahatan.

“Hal ini tentunya mencederai sistem dan fungsi pemasyarakatan, bahkan dapat menimbulkan asumsi publik dan kesan bahwa penjara justru menjadi tempat yang aman untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong Lapas Kelas IIA Bontang melakukan investigasi internal atas temuan Klik Kaltim. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui bagaimana aktivitas dugaan penipuan bisa berlangsung dari dalam lapas sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan yang berjalan.

Menurut Ulil, penyisiran terhadap informasi maupun laporan yang masuk juga perlu dilakukan secara serius. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada celah dalam sistem pengamanan yang dapat dimanfaatkan narapidana untuk menjalankan aktivitas melawan hukum.

Perlu Koordinasi Lapas dan Polisi

Ulil juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara lapas dan kepolisian ketika dugaan tindak pidana terjadi di dalam lapas.

Di satu sisi, narapidana merupakan tanggung jawab lembaga pemasyarakatan. Namun di sisi lain, kepolisian memiliki kewenangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan koordinasi yang jelas antara Lapas dan kepolisian, terutama ketika proses penyelidikan dilakukan di lingkungan lapas.

“Lapas punya kewenangan karena narapidana menjadi tanggung jawab Lapas. Namun, di sisi lain kepolisian juga punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Ia menilai batas kewenangan dalam proses penyelidikan di lingkungan lapas perlu dipahami dan dikoordinasikan dengan baik agar tidak terjadi miskomunikasi antarlembaga.

“Ini membutuhkan koordinasi antara kepolisian dan Lapas yang sama-sama memiliki kewenangan di tempat dan waktu yang sama,” katanya.

Ulil menegaskan, temuan investigasi tersebut semestinya tidak berhenti pada persoalan narapidana yang diduga menjalankan penipuan. Kasus tersebut juga menjadi momentum untuk mengevaluasi implementasi, pengawasan, serta tata kelola pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Bontang.






TINGGALKAN KOMENTAR