Sudah 2 Bulan Pemprov Kaltim Tak Jalankan Perintah MK; Mediasi Bontang dan Kutim Soal Kampung Sidrap

BONTANG - Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pemprov Kaltim segera memediasi Bontang dan Kutim terkait sengketa tapal batas hingga memasuki bulan kedua urung dilaksanakan.
Perintah tersebut merupakan hasil putusan sela sidang Uji Materi UU 47/1999 Tentang Pembentukan Kabupaten dan Kota yang diajukan Pemkot Bontang.
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan waktu yang disiapkan MK memberikan waktu selama 3 bulan untuk Pemprov Kaltim memfasilitasi uji materi terkait tapal batas Kampung Sidrap.
Namun hingga waktu menyisakan 1 bulan. Belum ada informasi apapun terkait mediasi yang difasilitasi tersebut.
"Kami menunggu saja. Karena ini perintah MK. Kami diminta mediasi kembali yang difasilitasi oleh Pemprov," ucap Agus Haris kepada awak media.
Lebih lanjut, tim hukum Pemkot Bontang menyatakan sudah menyiapkan jurus pamungkas agar Pemkab Kutim rela melepas wilayah Kampung Sidrap.
Dengan menyiapkan dokumen yang menyatakan warga Sidrap sejak lama sudah ber KTP Bontang. Bahkan Disdukcapil mencatat Sebanyak 2.297 warga Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur tercatat memiliki KTP Kota Bontang
Saat ini sebanyak 7 RT di Kampung Sidrap nyaris tak tersentuh pembangunan. Karena Pemkot Bontang tidak bisa mengalokasikan anggaran. Semisal dana Stimulan RT hingga perbaikan infrastruktur lain.
"Kasihan warga sana. Kalau tidak diperjuangkan akan membuat warga justru tidak mendapatkan haknya," sambungnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
TAPAL BATAS KAMPUNG SIDRAP KAMPUNG SIDRAP GUGATAN TAPAL BATAS BONTANG SENGKETA TAPAL BATAS SIDRAP PUTUSAN MK