•   22 April 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tindaklanjuti Putusan MK; Pemkot Bontang Segera Hentikan Layanan 50 Balita di Posyandu Kampung Sidrap

Bontang - M Rifki
22 April 2026
 
Tindaklanjuti Putusan MK; Pemkot Bontang Segera Hentikan Layanan 50 Balita di Posyandu Kampung Sidrap Kepala Dinkes Bontang Bahtiar Mabe (Klik Kaltim). 

BONTANG- Dinas Kesehatan Bontang akan menghentikan pelayanan Posyandu bagi balita yang berada di Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur dalam waktu dekat. 

Kepala Dinas Kesehatan Bahtiar Mabe mengatakan penghentian pelayanan ini karena status kawasan Kampung Sidrap masuk wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XXI/2024.

Di lokasi Kampung Sidrap sendiri terdapat 1 Posyandu yang diisi oleh kader milik Pemkot Bontang. Terlebih para kader bekerja untuk Pemkot Bontang agar para anak bisa terlayani. 

 "Kan di sana wilayah Kutim. Untuk Posyandu harusnya dari desa setempat yang melayani," ucap Bahtiar Mabe. 

Lebih lanjut, untuk memastikan Posyandu tetap ada Dinkes Bontang akan berkoordinasi dengan Pemkab Kutim. Agar memastikan seluruh pelayanan Posyandu bisa lembali aktif dsn berada pada tanggung jawab mereka. 

Sementara terkait lelayanan kesehatan di Puskesmas warga Kamoung Sidrap masih akan tetap bisa terlayani. Karena warga  manapun bisa mengakses layanan kesehatan yang terdekat. 

"Kalau di Posyandu Kampung Sidrap ada 50 anak lebih kami layani. Untuk Puskesmas warga masih bisa tetap berobat," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi yang dilakukan Pemkot Bontang untuk mengakuisisi Kampung Sidrap sepenuhnya. 

Sidang terbuka itu berlangsung daring pada Rabu (17/9/2025). Sidang ini dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo dan dinyatakan terbuka secara umum. 

Kata dia, gugatan Pemkot Bontang atas permohonan Uji Materi  UU Nomor 47 tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang ditolak sepenuhnya. 

"Putusan menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh Pemohon," tutur Suhartoyo.






TINGGALKAN KOMENTAR