•   05 May 2024 -

Soal Gugatan Kampung Sidrap ke MK, Pemprov Kaltim Pilih Netral

Bontang - M Rifki
10 Oktober 2022
Soal Gugatan Kampung Sidrap ke MK, Pemprov Kaltim Pilih Netral -

KLIKKALTIM.COM- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memilih netral perihal rencana gugatan tapal batas Kampung Sidrap, Kutai Timur ke Makhamah Konstitusi. 

Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi menuturkan menyerahkan sepenuhnya proses itu sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

"Kita tidak memihak dalam proses ini. Kita melihatnya secara objektif saja, " ungkap Hadi seusai peluncuran Mall Pelayanan Publik di Pasar Taman Rawa Indah, Selasa (11/10/2022). 

Ia menilai, sedianya persoalan tapal batas ini bisa diselesaikan melalui musyawarah. Apalagi jika melihat dari persepektif kemudahan layanan. 

Klik Juga : Pemkot dan DPRD Bontang Sepakat Tempuh Jalur Hukum Ambil Alih Kampung Sidrap

"Kalau kita lihat secara prinsip memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat. Kalau dinilai ideal di Bontang yah Kutim harus bisa mempertimbangkan hal itu. Kalau bisa musyawarah kenapa harus melalui MK," kata Hadi 

Opsi Terakhir 

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, gugatan itu adalah jalan terakhir untuk mengambil alih Kampung Sidrap. 

“Kalau musyawarah tidak lagi bisa. Karena Kutim juga tetap ingin mempertahankan. Makanya Bontang menempuh jalur hukum,” ucap Agus Haris. 

Selanjutnya, Agus Haris menyatakan saat ini akan fokus persiapan berkas untuk membuktikan Kampung Sidrap memang cocok secara administratif ke Kota Bontang. 

Setidaknya ada 7 RT dengan luas 179 hektare yang diusulkan untuk menjadi wilayah administrasi Bontang.

Bahkan 3.169 jiwa penduduk Kampung Sidrap sudah berstatus warga Bontang. Dengan status wilayah yang jelas maka pemerintah lebih mudah melakukan pembangunan dan memberikan pelayanan.

“Warga Kampung Sidrap sudah mempercayakan perjuangan mereka ke DPRD dan Pemkot Bontang. Pada 2023 mendatang akan siap gugatan ke MK,” tandasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR