Soal ASN Positif Narkoba, Basri : Tak Bisa Dipecat, Harus Ikut Aturan

KLIKKALTIM.COM - Wali Kota Bontang Basri Rase mengenyampingkan pendapat dari pengamat Ilmu Pemerintahan untuk memecat pegawai yang positif narkoba.
Basri mengatakan, pemberian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang positif narkoba bakal mengikuti aturan berlaku.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada opsi sanksi diberikan pegawai nakal.
Klik Juga : 15 Berkas Pegawai Positif Narkoba Diserahkan ke Pemkot, Basri Janjikan Sanksi Tegas
Basri memastikan oknum ASN tersebut akan dikenakan sanksi. Namun, sanksi bakal dijatuhkan oleh Komisi ASN (KASN).
Sanksi yang diberikan berjenjang, mulai dari peringatan, dicopot dari jabatannya (non-job) hingga turun golongan.
"Tidak bisa langsung pecat saja. Kita ikuti aturan lah. Dari mulai non aktifkan jabatan hingga penurunan golongan ASN," kata Basri Rase, Rabu (12/1/2022).
Klik Juga : Pengamat Ilmu Pemerintahan: Pegawai Positif Narkoba Harus Dipecat
Sementara untuk pegawai honorer, Basri mengaku, sikap tegas bahkan di berikan kepada 13 oknum honorer yang terkonfirmasi positif menggunakan narkoba.
Kepada oknum tersebut. Basri tidak akan memperpanjang kontrak mereka. Namun, bagi honorer yang hasilnya negatif tetap berlanjut kontraknya.
"Kalau yang positif di pecat. Namun, yang hasilnya negatif akan tetap dipertahankan sesuai kebutuhan Pemkot Bontang," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: