•   25 April 2024 -

Pengamat Ilmu Pemerintahan: Pegawai Positif Narkoba Harus Dipecat

Bontang - M Rifki
08 Januari 2022
Pengamat Ilmu Pemerintahan: Pegawai Positif Narkoba Harus Dipecat Antrean tenaga honorer mengurus surat bebas narkoba di BNNK Kota Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Wali Kota Bontang harus mengambil langkah tegas atas 15 orang pegawai di lingkungan pemerintah yang positif narkoba. 

Sanksi keras bagi mereka akan menjadi efek jera, agar perilaku serupa tak terjadi di lingkungan Pemkot Bontang. 

Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman, Budiman mengatakan, langkah yang harus di ambil Wali Kota Bontang harus menjadi contoh disiplin. 

Klik Juga : Jerat Narkoba di Lingkaran Pegawai Pemkot Bontang

Apalagi, sanksi tegas juga sudah diinstruksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada 3 hukuman yang bisa digunakan jika oknum yang disangkakan terbukti menggunakan narkoba.

Pertama, jika orang tersebut memiliki jabatan akan di non-/job kan, Kedua, jika tidak memiliki jabatan sanksinya penurunan golongan sampai ketitik terendah, ketiga sanksi pemberhentian secara tidak hormat. 

"Dalam aturan sudah jelas. Jika terbukti bisa saja dilakukan pemecatan secara tidak hormat," kata Budiman saat dikonfirmasi Klikkaltim.com, Minggu (9/1/2022). 

Klik Juga : Honorer Antre Panjang di BNN Demi Surat Bebas Narkoba

Budiman mengatakan, alasan wali kota harus memberi sanksi tegas untuk contoh ke pegawai lainnya. Jika tidak, maka bisa menjadi preseden buruk bagi badan tubuh Pemkot Bontang.

Sanski lembek, kata dia, bisa saja ditafsirkan bukan hal menakutkan bagi mereka. "Yah, kalau tidak tegas bisa saja oknum lainnya akan mengikuti langkah para pengguna. Karena menilai Pemkot juga tidak tegas dalam memberantas narkoba," ucapnya. 

Sementara, khusus tenaga kerja honorer, Budiman menganggap mereka sudah tidak pantas lagi dipekerjakan. 

Karena, aturan dalam memperpanjang kontrak salah satunya harus melampirkan surat bebas narkoba yang dikeluarkan oleh BNN Kota Bontang. 

"Tidak usah di perpanjang. Kan syarat wajib Honorer juga diwajibkan melampirkan bebas narkoba," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR