•   26 April 2024 -

Simpan Sabu 6 Gram, Remaja di BSD Diciduk Polisi

Bontang - Asriani
10 April 2022
Simpan Sabu 6 Gram, Remaja di BSD Diciduk Polisi barang bukti hasil tangkapan sabu-sabu dari seorang remaja di Bontang Utara/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Pelajar yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) diringkus polisi setelah kedapatan mengedar narkoba jenis sabu.

Pelajar yang masih berusia 16 tahun itu, ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD), Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara pada hari Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 23.30 wita malam.

Penangkapan remaja di bawah umur itu setelah Satresnarkoba Polres Bontang mendapat laporan dari warga.

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, sebelum ditangkap pelaku sudah membuang barang bukti sebanyak 4 plastik sabu di dalam bungkus rokok. "Sabu seberat 6,02 gram," ujarnya.

Klik Juga : Polres Gagalkan Peredaran 1.484 Pil Koplo dari Warga Tanjung Laut

Setelah ditanya, akhirnya ia mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor scoopy yang dikendarai, sabu 6,02 gram, dan satu buah ponsel milik pelaku.

Remaja asal Kecamatan Bontang Utara itu kemudian diboyong ke Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Pelaku dikenai pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.




TINGGALKAN KOMENTAR