•   06 May 2024 -

Polres Gagalkan Peredaran 1.484 Pil Koplo dari Warga Tanjung Laut

Bontang - M Rifki
08 April 2022
Polres Gagalkan Peredaran 1.484 Pil Koplo dari Warga Tanjung Laut Barang Bukti obat obatan berlogo Y di Mako Polres Bontang/ Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang mengagalkan peredaran 1.484 butir pil koplo dari pria Ad (35), warga Tanjung Laut, Sabtu, (9/4/2022) sekira pukul 14.15. 

Pil dengan tulisan Y ini diamankan dari Ad saat hendak bertransaksi kepada pelanggan. 

Diketahui Pil Y adalah salah satu obat yang masuk dalam golongan antipsikotik. Yang artinya obat tersebut tidak diperjual belikan secara bebas.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto, mengatakan saat diamankan polres mengamankan satu pengedar Ad yang merupakan residivis dan bebas pada 2018 lalu. 

Aktivitas menjual obat-obatan terlarang ini sudah dilakoninya selama 6 bulan terakhir. Barang tersebut ia dapat dari rekannya yang berada di Kota Samarinda. 

Klik Juga : Sabu-sabu Rp 17,5 Juta Dimusnahkan, Pelaku Warga Loktuan dan Telihan

Transaksi mereka terbilang rapi. Dengan berkomunikasi melalui telpon genggam, bandar memberikan titik koordinat untuk mengambil barang tersebut. 

"Ini tersangka seorang residivis. Tidak kapok di penjara dan mengulang kesalahan yang sama. Barang pun dibeli dengan jumlah cukup besar," sambungnya. 

Walhasil, tersangka beserta barang bukti sebanyak 1.484 butir pil Y dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 739 ribu diamankan di Mako Polres Bontang.

Akibatnya tersangka melanggar UU RI nomor 36 tahun 2009 pasal 197 yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.

 “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR