•   05 May 2024 -

Inforial DPRD Bontang

Sidak ke Stitek, Dewan Pertanyakan Penambahan Bangunan Baru Tanpa Izin Pemkot Bontang

Bontang - Redaksi
07 November 2023
Sidak ke Stitek, Dewan Pertanyakan Penambahan Bangunan Baru Tanpa Izin Pemkot Bontang Komisi II DPRD Bontang dipimping Bakhtiar Wakkang beserta Ridwan bertemu dengan Ketua Yayasan STITEK dan BPKAD terkait pemanfaatan gedung milik Pemkot Bontang, Selasa (7/11/2023)/ M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Komisi II DPRD Bontang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jalan Ir Juanda, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (7/11/2023).

Kunjungan ini  buntut dari keluhan parkiran sempit karena bercampur dengan kendaraan mahasiswa. Walhasil kendaraan BPBD yang mengangkut air kesulitan dalam manuver saat terjadi kebakaran lahan. 

Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mengaku, ada temuan bangunan baru yang ternyata dibuat oleh STITEK tanpa ada bersurat ke Pemkot Bontang. Padahal, STITEK hanya menyewa gedung.

Baca Juga : BPBD Keluhkan Parkiran Motor Mahasiswa di Kantor, Susah 'Gercep' saat Kejadian

Di dalam kontrak kerja sama sewa, pada pasal 13 diatur  larangan mengubah fungsi peruntukkan objek sewa menyewa dan bertentangan dengan izin prinsip pemanfaatan sewa ruang. Bagaimanapun seluruhnya dilakukan atas sepengetahuan dan izin tertulis pihak pertama yaitu Pemkot Bontang. 

"Ini kenapa ada menambah bangunan baru. Apakah ada izinnya. Sudah bersurat atau tidak. Jangan menambah-lah harusnya. Jadi kan ini menghambat antara BPBD dan STITEK," kata Bakhtiar Wakkang Selasa (7/11/2023). 

Baca Juga : Stitek Bontang Angkat Bicara Soal Keluhan BPBD terkait Parkiran Motor Mahasiswa

Menjawab temuan itu, Kepala Yayasan STITEK Bontang Dedy Rahmad Utomo mengaku tidak menambah bangunan gedung secara permanen. Menurutnya hanya memanfaatkan sisi sebelah kiri yang ditujukan ruang kreativitas mahasiswa. Seperti central mahasiswa dan STITEK Mart. 

Meski secara aturan memang tidak mengetahui kalau harus berizin. Karena bangunan ini sudah sejak ada di 2017 lalu. Sementara kontrak sewa baru dibuat pada 2022.

"Itu bangunan sebenarnya bukan baru. Kita cuman memberikan ruang kreasi mahasiswa. Kalau izin memang belum ada secara tertulis. Tapi secara lisan ke jajaran pengurus yayasan yang mayoritas ASN juga sudah," terang Dedy 

Biaya sewa selama 1 tahun menggunakan gedung ini senilai Rp62 juta. Artinya apabila diminta pindah STITEK juga meminta ada solusi. Karena kontrak sewa akan habis selama 1 bulan ini. 
"Kita juga minta lah agar di perhatikan. Bagaimanapun terbentuknya STITEK untuk kemajuan pendidikan," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR