Sempat Ditutup, Galian C Kembali Garuk Kawasan Hutan Lindung Bontang Barat

BONTANG - Aktivitas galian C kembali aktif di RT 01 Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat pada Jumat (30/5/2025). Salah seorang warga mengatakan di lokasi terdapat alat berat. Padahal jelas-jelas di kawasan itu terdapat plang larangan melakukan aktivitas ilegal.
"Itu sudah lama. Kami yang kenak dampak warga sini. Baik itu banjir, tanah longsor, dan debu," ucap salah seorang warga.
Dari informasi yang diterima Klik Kaltim, aktivitas galian C itu sudah ada sejak lama. Kemudian sempat ditutup pada April 2025 lalu setelah tim gabungan dari Dinas Kehutanan Kaltim, dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengecek 4 lokasi di Bontang.
Diketahui, bagi pelaku penambang galian C ini dapat dikenakan sanksi berat di Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009. Ancamannya bisa 5 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp100 miliar.
Informasi mengenai tambang galian C yang kembali beraktivitas itu sudah diketahui oleh UPTD KPHP Santan. Kepada Klik Kaltim, Kepala UPTD KPHP Santan Rini mengatakan informasi itu sudah ditindaklanjuti dan akan menurunkan tim.
"Kami sudah dapat informasi. Harapannya Pemkot Bontang juga bantu aktif untik menindaklanjuti. Kami juga akan lakukan penegakkan hukum," ucap Rini. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: