Ayah Kandung di Samarinda Tega Cabuli Putrinya Selama 8 Tahun; Terungkap Setelah Korban Cerita ke Keluarga
Polresta Samarinda menetapkan pria 32 tahun sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya (istimewa)
KLIKKALTIM- Polresta Samarinda menetapkan seorang pria berusia 32 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka yang merupakan ayah kandung korban kini telah ditahan dan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah alat bukti.
“Pelaku sudah tersangka dan saat ini telah ditahan,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, perkara tersebut mulai ditangani setelah keluarga korban membuat laporan kepada kepolisian. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, hingga mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menduga peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2019 hingga pertengahan Juli 2026.
Namun, Rahmat menyebut penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan kronologi secara lengkap serta memperkuat alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan.
“Penyidikan masih berjalan untuk melengkapi alat bukti dan administrasi perkara,” katanya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen pendukung. Pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak juga masih dilakukan, termasuk melengkapi hasil pemeriksaan medis.
Rahmat menegaskan, kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian khusus kepolisian. Proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Setiap laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban yang masih berusia 14 tahun menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada anggota keluarga. Setelah mengetahui hal tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Polresta Samarinda.
Selama proses penanganan perkara, korban juga mendapatkan pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda kini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: