Lansia Hamili ABG di Muara Badak, Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi.
KUKAR - Polsek Muara Badak meringkus pria berinisial ASM (61) tersangka tidak pidana asusila di Dusun Badak Baru, Selasa (24/2/2026).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang mengatakan, tersangka ditangkap karena terindikasi melakukan kasus tindak pidana asusila.
Dimana keluarga terlapor mendapatkan fakta anaknya yang baru berusia 17 tahun hamil dan melahirkan. Setelah ditanya, korban pernah melakukan hubungan intim dengan tersangka.
"Jadi anak kesakitan dibagian perut. Rupanya sedang hamil. Korban akui yang lakukan ASM," ucap Iptu Danang.
Lebih lanjut tersangka ASM saat ini sudah di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Maksimal dipenjara 15 tahun," tuturnya.
Polisi pun memberikan pendamping terhadap korban. Termasuk kepada anak yang baru saja dilahirkan.
Proses hukum diyakini akan terus berjalan. Karena orang tua merasa keberatan atas kejadian tersebut.
"Kami masih dalami dulu yah semua. Baik dari rangkaian peristiwa sampai lahirnya bayi yang diduga ayahnya ini tersangka," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: