Pulang Ambil Ganja, Pengedar dan Pemasok Asal Tanjung Laut Dibekuk
KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk 2 jaringan pengedar ganja pada Minggu (14/7/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, keduanya berinisial RAF (23) dan pemasok berinisial AMI (33) asal Kelurahan Tanjung Laut.
Awalnya polisi mendapat laporan sering dilakukan transaksi ganja di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut.
Setelah itu polisi menelusuri kabar itu dan mengamati pemuda RAF dengan gerak gerik mencurigakan.
{
Usai ditangkap polisi menggeledah dan mendapatkan 5 linting ganja dengan berat 3,29 gram. Setelah didalami tersangka mengambil ganja itu ke rekannya AMI.
Setelah itu polisi langsung melakukan pengembangan. Tersangka kedua dibekuk dan didapat barang bukti ponsel diduga kuat berisi perbincangan keduanya.
"Merekanini jaringan. Satu pengedsr dan satu lagi pemiliknya. Ini narkotika jebis ganja," ucap AKP Rihard.
Kini keduanya berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: