•   04 May 2024 -

Sabu-sabu Rp 17,5 Juta Dimusnahkan, Pelaku Warga Loktuan dan Telihan

Bontang - M Rifki
28 Maret 2022
Sabu-sabu Rp 17,5 Juta Dimusnahkan, Pelaku Warga Loktuan dan Telihan Proses pemusnahan oleh Sat Resnarkoba/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM- Satuan resort narkoba Polres Bontang memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 12,55 gram, Selasa (29/3/2022) pagi. 

Barang bukti ini diperoleh dari dua orang tersangka, mereka Rb, Warga Loktuan dan Sb, Warga Kelurahan Gunung Telihan. 

Pemusnahan ini disaksikan Kejaksaan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Bontang. Sabu-sabu senilai Rp 17,5 juta itu dimusnahkan dengan cara diblender oleh kedua tersangka di Makopolres Bontang. 

Klik Juga : Musnahkan 1,5 Kilogram Sabu, Kejaksaan Beber 3 Tangkapan Jumbo

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui, Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, keduanya ditangkan di lokasi berbeda. Tersangka Sb ditangkap dengan jumlah barang bukti 6 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 7,63 gram. 

Sedangkan tersangka RB dengan jumlah 12 poket sabu dengan berat 4,92 gram. 

"Pemusnahan ini langsung disaksikan oleh Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri dengan total berat kotor sebanyak 12,55 gram sabu," kata AKP Tatok di Polres Bontang, Selasa (29/3/2022). 

Keduanya mendekam di penjara dan terbukti melanggar Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman penjara mereka diatas 5 tahun penjara," terangnya. 

Diketahui, sepanjang 2022 Januari hingga Maret Sat Resnarkoba berhasil meringkus 8 tersangka dari total 7 kasus yang berada di Bontang. "Itu hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR