•   20 May 2024 -

Polres Bontang Gandeng Analis PPATK di Kasus Invetasi Bodong Apderis

Bontang - M Rifki
08 Mei 2024
Polres Bontang Gandeng Analis PPATK di Kasus Invetasi Bodong Apderis Tersangka RW yang berada di Mapolres Bontang/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Kasus investasi bodong ternak ayam Apderis masih berlanjut belum masuk ke persidangan. Polisi masih berupaya untuk melengkapi berkas yang menjerat tersangka berinisial RW (27) 

Baru-baru ini, penyidik Polres Bontang akan meminta pendapat ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pendapat ahli itu sangat dibutuhkan. Karena laporan yang disusun ini menjurus pada kasus TPPU. 

Baca Juga : Polisi Pakai Pasal TPPU Jerat Tersangka Investasi Apderis, Kerugian Korban Ditaksir Rp 30 Miliar

Sampai saat ini penyidik juga terus menggali keterangan dan informasi dari tersangka. Diketahui total irang yang merasa dirugikan akibat investasi bodong mencapai 800 orang. 

Sementara yang melapor sudah hampir 200 orang. Dengan nilai taksiran kerugian mencapai Rp30 miliar. "Masih berlanjut. Ini kita tunggu pendapat ahli dari PPATK. Karena dari sana bisa diliat apakah praktik TPPU benar-benar ada," ucap Iptu Hari kepada Klik Kaltim. 

Lebih lanjut, setelah berkas itu lengkap dengan berjenjang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang. 

Dia meminta kepada para korban yang merasa dirugikan untuk bisa membantu proses penyidikan polisi hingga tuntas. Sampai saat ini kata Iptu Hari belum ada tambahan tersangka. 

"Tinggal dilihat saja nanti apakah ada potensi tambahan tersangka. Kalau ada kelanjutan akan diinformasikan," sambungnya. 

Tersangka RW dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Ancaman Paling lama 20 tahun penjara," tuturnya. 

Dikonfirmasi terpisah Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bontang Danang Leksono wibowo mengatakan, berkas perkara investasi bodong itu dikembalikan kepada penyidik. 

Alasannya masih ada yang harus dilengkapi. Baik formil ataupun materil. Setelah semua terpenuhi barulah kasus itu akan ditingkatkan dan siap untuk disidangkan. 

"Kita masih kembalikan. Karena ada yang belum lengkap. Kalau nanti sudah lengkap baru bisa P21," ucap Danang.




TINGGALKAN KOMENTAR