Polres Bontang Buru 4 DPO Kasus Kursus Salon Fiktif, Negara Rugi Rp 300 Juta
KLIKKAKTIM.COM - Polres Bontang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi pada Selasa (22/11/2022).
Keempat orang itu antara lain, perempuan bernama Iin tinggal di Jalan Soekarno Hatta, Srianah Tri Wahyuni (39) tinggal di Jalan MH Thamrin Kelurahan Bontang Baru RT 25, dan Endah Listiani yang tidak diketahui tempat tinggalnya.
Satu pria bernama Yuwansa yang tinggal di Belakang SPBU Tanjung Laut Indah. Keempatnya saat ini diburu polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Baca juga : Hingga September 2022, KPK Kantongi 91 Laporan Dugaan Korupsi di Kaltim
Mengkonfirmasi hal itu, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan penerbitan DPO itu setelah pengakuan dari tersangka MH, ketua LPK Excel yang ketahuan menggelapkan dana hibah Provinsi Kaltim pada 2014 silam.
Provinsi Kaltim menghibahkan anggaran senilai Rp 500 juta dengan tujuan pengembangan LPK yang bergerak dibidang salon tersebut.
Tersangka MH baru saja ditangkap sekitar 2 minggu silam atas laporan dari masyarakat. Untuk uang yang digelapkan senilai Rp 300 juta.
"Keempatnya punya peran. Sekretaris dua orang, bendahara satu orang perempuan, dan laki-laki sebagai calo," kata Iptu Bonar, Rabu (23/11/2022).
Baca juga : KPK Dalami Kasus Suap Tambang di Kaltim yang Libatkan Ismail Bolong
Lebih rinci, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bontang Ipda Danang menjelaskan, tugas mereka sebagai LPK salon harusnya melaksanakan kegiatan pelatihan, dan pendidikan.
Namun ternyata kegiatan yang dilakukan menggunakan dana hibah bersifat fiktif. Tetapi laporan yang diterima kelas rutin pelatihan yang mereka buka ternyata berbayar.
"Harusnya kegiatan hibah itu dibuat fiktif ternyata tidak melaksanakan rutinitas menggunakan uang negara. Mereka menyetorkan uang ke calo senilai Rp 175 juta," sambungnya.
Saat ini keempat DPO itu sudah tidak berada di Bontang. Kendati demikian polisi terus memburu orang yang merugikan keuangan negara.
Baca juga : Minim Alat Bukti, Status 2 Tersangka Korupsi Perusda AUJ Dicabut
Kepada empat DPO itu, polisi mengenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Apabila ada yang mengenal atau pernah mengetahui keberadaan keempatnya bisa langaung melaporkannya. Baik ke Polres Bontang melalui layanan cal center 110 atau mennghubungi Unit Tipikor Satreskrim dengan nomor : 085252233288.
"Laporkan segera jika melihat keberadaan mereka," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: