Terjerat Kasus Manipulasi Anggaran Bimtek Rp 2,2 Miliar, 2 Pejabat Dishub Bontang Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi dana bimtek di Dishub Bontang.
BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.
Dua tersangka merupakan pejabat aktif Dishub berinisial Ja dan RW. Sementara satu tersangka lainnya berinisial E, pimpinan perusahaan yang menjadi mitra pelaksana kegiatan.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejari Bontang melalui Kepala Seksi Intelijen, Vickariaz Tabriah. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp500 juta.
“Dua ASN pejabat di Dishub dan satu pimpinan perusahaan mitra kerja saat pelaksanaan program Bimtek,” ujar Vickariaz, Rabu (27/1/2026).
Sebelumnya, Kejari Bontang mengungkap dugaan praktik rasuah dalam kegiatan perjalanan dinas yang dikemas dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Dishub Bontang di 2025 lalu.
Total anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp2,2 miliar dan dipecah ke dalam lima kegiatan. Pesertanya berasal dari internal Dishub, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kontrak Daerah (TKD).
Namun, dalam pelaksanaannya, pengelolaan anggaran tersebut diduga manipulatif dan mengarah pada upaya memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
“Ketiga tersangka sudah kami tahan. Berkas perkara segera kami lengkapi untuk dilimpahkan ke persidangan,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: