•   29 March 2024 -

Minim Alat Bukti, Status 2 Tersangka Korupsi Perusda AUJ Dicabut

Bontang - M Rifki
03 Oktober 2022
Minim Alat Bukti, Status 2 Tersangka Korupsi Perusda AUJ Dicabut Kantor Kejaksaan Negeri Bontang/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Status tersangka dua bekas pimpinan anak usaha Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Andi Muhammad Amri dan Lien Sikin dicopot. 

Kejaksaan Negeri Bontang mencabut status kedua tersangka lantaran minim alat bukti. 

Pernyataan jaksa berubah, pada 2019 jaksa penyidik kasus korupsi Perusda AUJ ini memastikan alat bukti lengkap. 

Dari dasar itulah kedua bekas pimpinan unit bisnis Perusda itu ditetapkan tersangka. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil ekspos gelar perkara dari Kejaksaan Tinggi Negeri Kaltim. 

Kemudian, ada kebijakan Kejaksaan Agung soal perkara korupsi dibawah Rp 50 Juta tidak perlu dipenjara dan hanya mengembalikan kerugian negara. 

"Kalau sudah SP3 secara otomatis status tersangka juga dicabut. Itu semua atas pertimbangan bahwa alat bukti dua tersangka Lien dan Amri tidak cukup," kata Danang Leksono, Selasa (4/10/2022). 

Berdasarkan laporan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk tersangka Lien harus mengembalikan uang senilai Rp 50 Juta. Kemudian per (19/9) lalu sudah dikembalikan ke Bank KaltimTara. 

Sementara untuk Amri berdasarkan BPKP tidak ada nominal yang perlu dikembalikan. Walhasil, keduanya perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal tidak dapat dilanjutkan. 

Meski begitu, proses perkara tersebut bisa kembali digelar setelah ada alat bukti yang cukup. 

"Atas dasar perhitungan BPKP itu lah ada penghentian perkara korupsi Perusda AUJ," sambungnya. 

Berdasarkan informasi sebelumnya, masih ada satu tersangka yang ditelusuri. Yaitu tersangka berinisial Yudi Lesmana mantan mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera.

"Masih penyelidikan YL. Semoga Desember 2022 ada progres," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR