•   26 April 2024 -

Polisi Tangkap Perempuan Bawa 2 Kg Sabu, Dikendalikan Napi di Lapas Bontang

Bontang - M Rifki
08 Oktober 2022
Polisi Tangkap Perempuan Bawa 2 Kg Sabu, Dikendalikan Napi di Lapas Bontang Polisi menunjukkan barang bukti sabu.

KLIKKALTIM.COM - Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas daerah. Bahkan, pengungkapan itu juga menyeret 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIA Kota Bontang. 

Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli sebelumnya menangkap, dua tersangka peredaran sabu dengan barang bukti sebanyak 2 Kilogram. 

Tersangka itu berinisial AS (27) dan perempuan ST (39) yang kedapatan membawa sabu dari Wahau Kutim menuju Samarinda. Keduanya sebagai kurir diiming-imingi imbalan senilai Rp 25 Juta. 

Kemudian, selain sabu dua Kilogram, polisi juga menyita kendaraan, dan ponsel milik dua tersangka. Para tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

"Dari pengakuan dua tersangka itu kami dapat informasi ada tiga WBP yang terlibat juga di Lapas Kelas IIA Bontang," ucap Ary Fadli dalam siaran persnya. 

Mengkonfirmasi hal itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Ronny Widiatmoko, tidak menapik adanya WBP yang terlibat peredaran narkoba. 

Dirinya pun mengaku dan membenarkan jika alat komunikasi WBP kepada tersangka menggunakan sambungan telepon umum di Lapas Kelas II A Bontang. 

Ada tiga yang terlibat diantaranya RK yang sudah menghuni selama dua tahun di Bontang. Kemudian SN dan KR baru sekitar beberapa bulan mendekam di penjara. 

"Ketiganya merupakan warga Kutai Timur juga WBP ini. Tetapi pengakuannya mereka tidak saling kenal sama dua orang yang ditangkap di Kota Samarinda," kata Rony saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2022). 

Kemudian, ketiganya sudah diberikan hukuman dengan mendapat ruangan khusus atau tahanan isolasi. Selanjutnya, jika akan mendapat proses hukum lanjutan akan diserahkan ke Polresta Samarinda. 

Lapas Kelas IIA Bontang juga berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba. Apalagi, dengan melibatkan para WBP. 

Kejadian ini tentu menambah daftar buruk di akhir 2022. Pasalnya, Lapas diketahui sudah memaksimalkan pengetatan bagi para warga binaan. 

"Kami sudah maksimal menjaga dan membina para narapidana disini. Kenapa ketahuan karena berkomunikasi dari Wartel umum. Jadi ketahuan. Kita kenakan hukuman yang setimpal. Ketiganya tidak akan mendapat remisi apapun dan proses tersangka akan diserahkan ke Polresta Samarinda," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR