•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polisi Tangkap Pengedar, 60 Paket Sabu Gagal Edar di Wilayah IKN Nusantara

Bontang - Redaksi
10 Februari 2023
 
Polisi Tangkap Pengedar, 60 Paket Sabu Gagal Edar di Wilayah IKN Nusantara Barang bukti penangkapan SP warga Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, saat diamankan polisi [ANTARA/HO]

KLIKKALTIM - Puluhan paket narkoba jenis sabu gagal diedarkan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, yang menjadi wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia baru bernama Nusantara.

Polisi juga berhasil membekuk pengedar sabu tersebut. Adapun barbuknya sebanyak 60 paket narkoba.

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengatakan pengedar berinisial SP (42) ditangkap di pinggir jalan Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku.

"Tersangka SP diamankan di Polsek Sepaku, dan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar  Hendrik Eka Bahalwan, Sabtu (11/2/2023).

Baca juga: Pemuda 19 Tahun di Telihan Jadi Pengedar Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Hendrik mengatakan peredaran narkoba tersebut berdasarkan penyelidikan personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sepaku. Di Desa Semoi terindikasi sering terjadi transaksi narkoba.

Kekinian Polsek Sepaku masih terus mendalami penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah IKN Nusantara.

SP warga Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku diamankan polisi pada Senin (6/2) malam, dan temukan 60 paket sabu-sabu seberat 15,12 gram.

Ketika Unit Reskrim Polsek Sepaku lakukan penyelidikan, menemukan SP sekitar pukul 20.00 Wita sedang berada di pinggir jalan Desa Semoi Dua dan langsung diamankan.

"SP langsung digeledah saat diamankan di pinggir jalan itu dan ditemukan 60 paket sabu-sabu," kata AKBP Hendrik Eka Bahalwan.

Baca di halaman selanjutnya ....






TINGGALKAN KOMENTAR