Pemuda 19 Tahun di Telihan Jadi Pengedar Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
KLIKKALTIM.COM - Pemuda berumur (19) diamankan jajaran Polres Bontang karena terlibat peredaran sabu. Pemuda itu berinisial IB warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.
Dia ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Belimbing pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, tersangka sebelumnya sudah masuk dalan target operasi.
Ditambah lagi, laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering tampak melakukan gerak gerik mencurigakan. Setelah ditangkap polisi menggeledah dan didapat tiga poket sabu.
"Total barang bukti senilai 10,92 gram sabu. Dia sudah lama juga masuk TO. Pengakuan tersangka dia menjual ke kalangan umum saja," tutur M Yazid saat dikonfirmasi Rabu (8/2/2023).
Lebih lanjut, tersangka saat ini sudah berada di Mako Polres Bontang untuk diperiksa lebih lanjut. Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman penjara 20 tahun,"pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: