•   06 December 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polisi Sita Ratusan Botol Miras di 3 Toko Kelontong, Pemilik Terancam Denda Rp 1,5 Juta

Bontang - M Rifki
21 November 2025
 
Polisi Sita Ratusan Botol Miras di 3 Toko Kelontong, Pemilik Terancam Denda Rp 1,5 Juta Polisi menyita miras ilegal dari toko kelontong. (Ist)

BONTANG - Polres Bontang mengamankan ratusan botol minuman keras yang beredar secara ilegal dari hasil razi, Kamis (20/11/2025) malam. 

Para pedagang kelontongan ini kemudian ditindak dengan kasus Pidana Ringan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang soal Minuman Keras. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Samapta AKP Yazid mengatakan, razia ini dilakukan berkat aduan masyarakat. 

Keberadaan miras ilegal ini bisa berpotensi menimbulkan tindak pidana, karena efeknya bisa meresahkan ketertiban. 

Ada 3 Tempat yang didatangi. Pertama toko kelontong di Berbas Pantai. Kedua di HM Ardans Kelurahan Satimpo. Ketiga diJalan Soekarno-Hatta Kelurahan Gunung Telihan. 

"Total barang bukti ada 176 botol kami sita. Baik itu bir, anggur merah, dan miras lainnya. Ada 3 orang terjerat Tipiring," ucap AKP Yazid. 

Para pemilik warung melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Terancam denda maksimal Rp 1,5 juta,” jelasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR