•   15 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tolak Legalisasi Penjualan Miras, Neni: Lebih Banyak Dampak Buruk

Bontang - M Rifki
15 Mei 2026
 
Tolak Legalisasi Penjualan Miras, Neni: Lebih Banyak Dampak Buruk Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan penolakannya terhadap usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Tempat Hiburan Malam (THM) yang membuka peluang legalisasi penjualan minuman keras (miras).

Menurut Neni, Perda yang saat ini berlaku justru disusun sebagai instrumen pembatasan aktivitas usaha THM, bukan untuk memperluas ruang peredaran miras di Kota Bontang.

“Tidak mungkin mau diperluas. Justru Perda ini dibuat untuk membatasi. Lebih banyak efek buruknya,” tegas Neni kepada awak media.

Ia menilai, aktivitas THM memiliki keterkaitan erat dengan konsumsi minuman keras yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif di masyarakat, mulai dari gangguan ketertiban hingga persoalan sosial lainnya.

Karena itu, permintaan sejumlah pelaku usaha THM yang mendorong revisi aturan demi melegalkan penjualan miras dinilai sulit diwujudkan oleh Pemerintah Kota Bontang.

Sebelumnya, DPRD Bontang menerima aspirasi dari perwakilan pelaku usaha THM yang mengusulkan revisi Perda Peredaran Miras. Mereka beralasan legalisasi penjualan minuman beralkohol dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, Neni menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengorbankan prinsip pembangunan daerah hanya demi mengejar peningkatan PAD dari sektor tersebut.

Ia menyebut, Pemkot Bontang lebih memilih mencari sumber pendapatan lain yang dinilai lebih sejalan dengan identitas dan arah pembangunan kota.

“Tidak bisa. Kami ingin Bontang tetap membatasi peredaran miras,” ujarnya.

Sikap tersebut, lanjut Neni, juga sejalan dengan moto pembangunan Kota Bontang yakni Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, dan Nyaman (TAMAN), yang menurutnya harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan daerah. (*rif)






TINGGALKAN KOMENTAR