•   01 September 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pesta Miras Berujung Tragis, Pria di Bukit Kusnodo Timpas Teman Sendiri Pakai Mandau

Kaltim - M Rifki
01 September 2026
 
Pesta Miras Berujung Tragis, Pria di Bukit Kusnodo Timpas Teman Sendiri Pakai Mandau Ilustrasi

BONTANG - Pria berinisial RH (44) diamankan polisi setelah menyerang rekannya sendiri menggunakan senjata tajam pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari di Jalan Pipa, Bukit Kusnodo.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, insiden berdarah itu bermula saat korban dan tersangka sedang pesta minuman keras.

Di tengah kondisi mabuk, tersangka kesal melihat korban dan rekannya berselisih paham. Tersangka menyuruh keduanya diam karena khawatir keributan tersebut bisa memancing kedatangan warga sekitar.

Rupanya, korban sempat tidak terima dengan teguran dari tersangka. Kemudian, korban meminta tersangka untuk diam dan tidak ikut campur.

Tersangka yang juga dalam kondisi mabuk ikut tersulut emosi. RH kemudian kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam. Setelah tiba, mandau yang dibawanya langsung digunakan untuk menyerang korban.

"Korban sempat lari sekitar 20 meter. Namun pelaku yang mengejar akhirnya menyabet punggung korban. Korban tersungkur bersimbah darah," ucap AKP Putu melalui Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Ipda Markus Sihotang.

Setelah melihat korban dalam kondisi lemas, tersangka langsung membawanya ke Rumah Sakit Pupuk Kaltim. Sepanjang perjalanan, tersangka mengaku merasa bersalah atas tindakannya.

Akibat insiden itu, korban mengalami luka berat. Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan intensif. Kondisi terkini korban kritis karena kehilangan banyak darah.

"Sadar langsung tersangka. Jadi korban dibawa ke RS. Polisi langsung amankan tersangka di RS PKT," sambungnya.

Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 jo Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman penjara maksimal tujuh tahun lamanya," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR