•   19 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Soal Revisi Perda Miras, Wawali AH: Saya Juga Tolak Saat di DPRD

Bontang - M Rifki
19 Mei 2026
 
Soal Revisi Perda Miras, Wawali AH: Saya Juga Tolak Saat di DPRD Wakil Walikota Bontang Agus Haris.

BONTANG – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait penjualan minuman keras (miras) di Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Bontang mendapat penolakan dari Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris.

Menurut Agus Haris, persoalan tersebut tidak perlu kembali dibahas karena peredaran miras dinilai erat kaitannya dengan potensi tindakan kriminalitas dan dampak sosial lainnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bontang sebelumnya telah menerbitkan Perda Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 yang mengatur larangan, pengawasan, penertiban, peredaran, hingga penjualan minuman beralkohol.

Pria yang akrab disapa AH itu mengungkapkan, wacana revisi perda sebenarnya pernah muncul pada 2015 silam. Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Bontang dan secara tegas menolak usulan tersebut.

“Alasan saya cukup relevan. Karena pembatasan peredaran miras ini banyak menghindarkan dampak buruk. Makanya waktu itu saya memilih menolak, termasuk juga wacana yang muncul saat ini. Sikap saya tetap menolak,” ujar Agus Haris.

Politisi Partai Gerindra itu juga menilai alasan legalisasi miras demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pandangan yang keliru.

Menurutnya, Kota Bontang masih memiliki banyak potensi lain yang bisa dimaksimalkan untuk mendongkrak PAD, salah satunya sektor pariwisata, tanpa harus bergantung pada usaha THM maupun penjualan miras.

“Dalam Islam, miras itu haram. Kami tidak ingin mendapatkan banyak dampak buruk jika perda itu direvisi,” sambungnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Bontang Muhammad Sahib mendorong agar perda terkait penjualan miras dan operasional THM direvisi.

Menurut Sahib, aturan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi Kota Bontang saat ini. Ia menilai, ketidakjelasan regulasi justru membuat para penjual miras dan pemilik usaha THM kerap “kucing-kucingan” dengan aparat penegak hukum.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang tersebut menyebut keberadaan THM di kawasan Berbas Pantai sudah berlangsung cukup lama.

“Kita harus melihat sejarah. Lokasi itu sudah lama ada dan usaha teman-teman di sana juga sudah berjalan sejak lama. Jadi kalau ada persoalan regulasi atau pelanggaran, mari kita bedah bersama dan cari titik temunya,” ujarnya belum lama ini. (*Rif)






TINGGALKAN KOMENTAR